Halaman:KUHDagang.pdf/148

Halaman ini tervalidasi

untuk penggantian kerugian, bila dalwn carter-partai disepakati suatu jumlah tertentu hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan. Terhadap sesama mereka sendiri para pemegang konosemen semua wajib menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang dinyatakan dalam pasal 519k. Barangsiapa yang dengan melalaikan usaha, merintangi orang lain untuk mengambil barang-barang pada waktunya, wajib terhadap orang itu mengganti kerugian. (KUHperd. 1246 dst., 1278 dst. 1365; KUHD 320, 341', 341d, 454, 505, 510 dst., 519t, 520q, s, 741.)


Pasal 519t

Tiap ruang kapal yang untuknya diadakan perjanjian carter tersendiri, untuk penerapan pasal-pasal 519i-519s dianggap tersendiri. (KUHD 453 3 , 518h.)


Pasal 519u

Untuk barang-barang yang diserahkan di tempat tujuan dari kapal yang dicarter, atau dalam hal tersebut pada pasal 519d diantarkan di sana atas biaya yang mencarterkan, harus dibayar biaya angkutan sepenuhnya.

Namun tidak perlu dibayar biaya angkutan untuk barang yang sedemikian rusak, sehingga tiba dalam keadaan tidak berharga, kecuali bila kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh karena sifat, keadaan atau suatu cacat barang itu sendiri. (KUHperd. 1239 dst., 1244 dst.; 1444; KUHD 91, 468, 491, 502, 517p, 519v-z, 520f, r, 741.)


Pasal 519v

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 519w-519y, tidak harus dibayar biaya angkutan untuk barang-barang yang tidak diantarkan di tempat tujuan atau yang diantarkan ke sana tidak dengan kapal yang dicarter, kecuali dalam hal tersebut pada pasal 519d. (KUHD 519u, z, 520f, r.)


Pasal 519w

Biaya angkutan sepenuhnya harus dibayar untuk barang-barang yang oleh pencarter diminta kembali di tengah perjalanan. yang mencarterkan di samping itu mempunyai hak atas pembayaran untuk apa yang dapat ditagih olehnya karena kerusakan umum atau atas dasar lain atau jaminan untuk itu, beserta penggantian semua biaya untuk penyerahan, dan untuk kerugian yang mungkin diderita olehnya.

Ia tidak wajib menyerahkannya, bila perjalanannya akan terhambat karenanya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 472 dst., 477, 479, 491, 493 dst., 509, 511, 519, 519a, x, 520f, r, 696 dst.)


Pasal 519x

Tidak harus dibayar biaya angkutan untuk barang-barang yang dijual di tengah perjalanan, karena kerusakannya tidak mengizinkan untuk pengangkutan lebih lanjut, kecuali bila penjualannya menghasilkan keuntungan bagi pencarter, yang dalam hal itu jumlah biaya angkutan yang harus dibayar ditetapkan oleh hakim menurut layaknya.