Halaman:KUHDagang.pdf/149

Halaman ini tervalidasi

Yang mencarterkan mempunyai hak untuk mengambil barang-barang lain (muatan tambahan) sebagai pengganti muatan yang dijual itu. Biaya angkutan muatan tambahan menjadi haknya. (KUHD 371, 518i, x, 519f, v, z, 520d, f, r, 646.)


Pasal 519y

Untuk barang-barang yang berdasarkan pasal 357 dipakai oleh nakhoda atau dilempar ke laut, harus dibayar biaya angkutan sepenuhnya, kecuali bila ada alasan yang dapat diterima, bahwa hal usaha tidak akan harus dibayar seandainya nakhoda tidak berbuat apa-apa terhadap barang-barang itu. (KUHD 519v, 520f, r, 699-2', 729 dst., 739 dst.)


Pasal 519z

Bila untuk biaya angkutan ditentukan jumlah yang pasti, maka jumlah usaha dikurangi secara sebanding, bila untuk sebagian barang-barang yang dimuat tidak harus dibayar biaya angkutan berdasarkan yang ditentukan dalam pasal 519u, alinea kedua, 519v dan 519x. (KUHD 520f.)


Pasal 520

Apa yang sebelum penyerahan barang-barang di tempat tujuan telah dibayarkan oleh pencarter untuk diperhitungkan kemudian dan bila tidak diperjanjikan kebalikannya, dianggap sebagai uang muka atas biaya angkutan yang seluruhnya atau sebagian harus dikembalikan, jika ternyata tidak harus dibayar atau harus dibayar sampai jumlah yang lebih kecil.

Dianggap, bahwa diperjanjikan kebalikannya, bila diberikan uang muka yang dibebani dengan premi untuk asuransi. (KUHD 491, 519u, v, 520f, r.)


Pasal 520a

(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila karena tindakan yang diambil oleh penguasa terhadap kapal atau karena pecah perang, sehingga kapal menjadi tidak bebas, perjalanan tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, atau tidak dapat dilanjutkan setelah dimulai, masing-masing pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian. Hal yang sama berlaku, bila oleh tindakan dari penguasa, ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang mencarterkan.

Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam suatu pelabuhan dan dimuati, yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan aman yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana.

Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan yang mencarterkan. (KUHD 367, 369 nomor 21, 3-, 51, 4203 , 421', 464, 517s, 520b-f, 533m, U, y.)


Pasal 520a.bis

(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila sebagai uang carter ditetapkan suatu jumlah yang tetap, maka usaha dikurangi secara sebanding, bila oleh tindakan penguasa sebagian dari ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang mencarterkan.