Halaman:KUHDagang.pdf/150

Halaman ini tervalidasi

Pasal 520b

Bila sebelum pemuatan dimulai, pengangkutan barang-barang yang diuraikan dalam carter-partai terhalang oleh tindakan penguasa atau karena pecah perang, barang-barang menjadi tidak bebas, maka pencarter berwenang untuk mengajukan barang-barang lain untuk diangkut sebagai pengganti barang-barang tersebut, asalkan pengangkutan barang-barang itu bagi yang mencarterkan tidak mendatangkan beban yang lebih berat.

Bila pencarter tidak menggunakan wewenang usaha, maka masing-masing pihak memberitahukan dengan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian itu. (KUHD 3913, 3943, 491-1 nomor 41, 51, 4203, 4211, 464, 517s, 520a, c-f,,533m, u, y.)


Pasal 520c

Bila keadaan-keadaan yang disebut dalam pasal yang lain timbul setelah pemuatan dimulai, maka para pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian.

Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam pelabuhan, yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan aman yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana.

Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan pencarter. (KUHD 367, 3913, 3943, 4192 nomor 41, 51, 4203@1,21', 464, 517s, 520a, b, d-f, 533m, u, y.)


Pasal 520d

Bila tindakan yang diambil hanya mengenai sebagian muatan atau bila hanya sebagian yang menjadi tidak bebas, maka yang mencarterkan dapat mulai membongkar bagian itu dan pencarter yang bersangkutan meminta pembongkarannya. Semua biaya untuk pembongkaran yang meliputi biaya untuk singgah pada suatu pelabuhan bila perlu, menjadi tanggungan pencarter.

Yang mencarterkan berhak menerima barang-barang dari orang lain, sebagai pengganti barang-barang yang dibongkar, dan menerima biaya angkutannya. (KUHD 39 13 , 3943, 464, 517s, 520a-c, e, f, 533m, u, y.)


Pasal 520e

Untuk barang-barang yang dibongkar menurut ketentuan-ketentuan pasal-pasal 520a, 520c dan 520d atau tidak dimuatkan menurut ketentuan alinea kedua pasal 520b, lazimnya tidak perlu dibayar biaya angkutan.

Namun bila pencarter telah mendapat keuntungan dari pengangkutan barang-barang itu, atau untuk pelaksanaan perjanjian pencarteran itu telah dilakukan perjalanan, yang untuk itu tidak diterima biaya angkutan, atau keadaan-keadaan lain yang menurut pertimbangan hakim memberi alasan untuk hal itu, alas permohonan yang mencarterkan, hakim dapat memutuskan, bahwa harus dibayar biaya angkutan dan menetapkan jumlahnya menurut kelayakan. (KUHD 519x, 520f, 533u.)


Pasal 520f