pasal-pasal 518h-518k, 519b-519f dan 519u-520e berlaku di sini, bila perjanjian pencarteran mengenai baik kapal yang memakai bendera Indonesia, maupun pengangkutan barang barang dari atau ke pelabuhan Indonesia. (KUHD 517c, d, y, 520t, 533c.)
Pengangkutan barang-barang potongan berarti pengangkutan berdasarkan perjanjian lain daripada perjanjian pencarteran.
Terhadap pengangkutan barang-barang potongan, selama hal usaha tidak dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran tetap, berlaku ketentuan berikut. (KUHD 453, 466, 517e dst.)
Pengangkut menentukan tempat dan berapa lama kapalnya berlabuh untuk pemuatan.
Bila waktu berlabuh untuk pemuatan tidak diberitahukan lebih dahulu, setiap pengirim dapat menuntut agar kapalnya berangkat, setelah lalunya 3 minggu sejak barang-barangnya dimuat, atau bila pengangkut tidak bersedia untuk itu, menuntut agar barang-barangnya dibongkar kembali atas biaya pengangkut. (KUHD 509, 520i.)
Pengirim harus mengantarkan barang-barang untuk dimuat, segera bila pengangkut memintanya. ia tidak wajib memuatkan barang-barang yang tidak diantarkan pada waktunya, dan berhak atas penggantian kerugian, bila kapal berangkat tanpa barang-barang itu.
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518n-518p berlaku juga di sini juga. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 520h, j.)
Selama kapal belum berangkat, pengirim dapat meminta agar barang-barangnya dibongkar kembali, asalkan keberangkatan kapal tidak terhambat karenanya.
Ia wajib membayar biaya angkutan beserta biaya penyusunan kembali muatan lainnya, bila sekiranya perlu.
Kerugian pada muatan lainnya yang disebabkan oleh penyusunan kembali harus diganti olehnya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 359, 519, 519w, 520h.)
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519b-519e di sini berlaku juga, (KUHD 520t.)