Halaman:KUHDagang.pdf/152

Halaman ini tervalidasi

Pengangkut menunjukkan tempat kapal dibongkar. ia wajib menunjukkan tempat pembongkaran yang biasa digunakan dan memberitahukan dengan cara yang lazim kedatangan kapalnya di tempat pembongkaran itu. Kewajiban pemberitahuan usaha dihapus, bila keadaan setempat tidak memungkinkan atau hal itu tidak berguna. (AB. 15; KUHD 517i; 518m, 519g, h, i, 520m.)

Pasal 520m

Mulai hari pertama berikut pada pemberitahuan itu, penerima-penerima harus mengambil barang mereka dari tempat alat-alat pembongkaran yang harus diadakan oleh pengangkut. Masing-masing mereka wajib memulainya, segera bila pengangkut telah siap untuk menyerahkan barang-barang yang diperuntukkan bagi mereka, dan melanjutkan hal itu dengan secepat mungkin dengan mengingat keadaan yang ada dan kemampuan kapal itu mengizinkan untuk penyerahan.

Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal yang lalu tidak diadakan, penerima harus menerima barang-barangnya segera setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahan.

Bila penerima tidak menaati ketentuan dalam alinea pertama atau kedua, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang itu ke dalam tongkang atau di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu, atas biaya dan risiko penerima.

Bila pembongkaran dan penyimpanan yang dimaksud dalam alinea yang lalu tidak mungkin dilakukan, maka nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang itu lalu dilakukan di pelabuhan, yang paling sesuai di kapal-kapal kecil atau di tempat penyimpanan yang sesuai pula, semua atas biaya dan risiko penerima.

Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus, pengangkut wajib secepatnya memberitahukan hal itu kepada penerima, kecuali bila telah dilakukan pemberitahuan seperti yang diatur dalam pasal 5201.

Pengangkut yang menggunakan wewenang yang diberikan dalam alinea ketiga, wajib menghentikan pembongkaran atau penyimpanan itu, bila penerima masih mau memberitahukan kesediaannya untuk menerima dan mengambil tindakan untuk menyelenggarakan penerimaan itu dengan kecepatan yang menjadi syaratnya. (KUHperd. 1694 dst.; KUHD 495, 498, 510, 516, 517j, k, l, t, 519k, l, m, n, 5201, q, s.)

Pasal 520n

Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519j, 519n dan 519o di sini berlaku juga. (KUHD 520s.)

Pasal 520o

Bila dalam konosemen ditetapkan suatu jumlah tertentu tentang hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan, pengangkut haru boleh memulai pembongkaran, penyimpanan dan pengangkutan terus barang-barang yang disebut dalam konosemen, bila setelah lewat hari-hari itu seluruhnya atau sebagian barang-barang masih ada di dalam kapal.

Bila ketentuan tentang jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan itu berkenaan dengan pembongkaran seluruh muatan, maka hari-hari berlabuh itu mulai berlaku pada hari pertama berikut pada pemberitahuannya, yang diatur dalam