Halaman:KUHDagang.pdf/155

Halaman ini tervalidasi

Dalam hal usaha tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian. (AB. 23; KUHD 359 dst., 459, 470a.)

Pasal 525

Bila pengangkut adalah sekaligus pengusaha kapal itu, tanggung jawabnya karena kerugian yang disebabkan oleh cedera yang diderita oleh para penumpang yang diangkut dengan kapal itu, terbatas pada jumlah f. 50, - tiap meter kubik isi bersih kapal itu, bila mengenai kapal-kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk menentukan isi itu, dikurangkan dari isi kotor untuk ruang yang ditempati oleh alat penggeraknya. Bila baik barang-barang yang diangkut maupun para penumpang atau ahli waris mereka menderita kerugian, maka tanggung jawab pengangkut keseluruhannya terbatas pada jumlah yang disebut di sini, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 476 dan 527. (KUHD 320 dst., 474, 522, 526, 526a, 533c, 541; Rv. 316a dst.)

Pasal 526

Bila pengangkut bukan pengusaha kapal, kewajiban mengganti kerugian karena cedera terbatas pada jumlah, yang dalam soal mengenai cedera menurut ketentuan dalam pasal yang lalu dapat ditagih pada pengusaha kapal.

Dalam hal adanya perselisihan, pengangkut harus membuktikan sampai jumlah berapa batas tanggung jawabnya. (KUHD 475, 522, 526a, 527, 533c.)

Pasal 526a

Tuntutan ganti rugi penumpang atau ahli warisnya harus didahulukan terhadap segala ganti rugi lain dalam hal usaha. (KUHperd. 1131 dst., 1134 dst., 1138; KUHD 525 dst., 527.)

Pasal 527

Dengan menyimpang dari ketentuan pasal 525 dan pasal 526, dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut.

Persyaratan-persyaratan yang bertentangan dengan usaha adalah batal. (AB. 23; KUHperd. 1370 dst., 1380; KUHD 470, 476, 493, 524, 533c, 541.)

Pasal 528

Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelambatan pengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dari suatu peristiwa, yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya. (KUHperd. 1244 dst.; KUHD 92, 370, 477, 529, 533C.)

Pasal 529

Bila kapal itu karena keadaan setempat tidak atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak, pengangkut wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat pengangkutan lain atas biayanya.