Halaman:KUHDagang.pdf/156

Halaman ini tervalidasi

Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak pergi lebih jauh dari tempat yang dapat dicapai kapal itu dan berlabuh dengan aman dan lancar, maka pengangkut berwenang untuk menurunkan penumpang-penumpang dari kapal di tempat terdekat dari tempat tujuan yang memenuhi syarat, kecuali bila halangan itu hanya bersifat sementara sekali, sehingga hal itu hanya menyebabkan kelambatan sedikit sekali. (KUHD 480, 528, 533c; S. 1920-274.)

Pasal 530

Penumpang dapat diminta agar kepadanya oleh pengangkut diberikan tiket perjalanan. Nakhoda berwenang untuk mengeluarkan tiket perjalanan untuk pengangkutan dengan kapal yang dipimpinnya, kecuali bila orang lain ditugaskan untuk pengeluaran tiket itu. (KUHD 371a, 504 dst., 531 dst., 533b, n.)

Pasal 531

Tiket perjalanan dapat berbunyi atas nama penumpang, kepada yang ditunjuk atau atas tunjuk.

Bila berbunyi kepada yang ditunjuk, maka berlakulah pasal 508.

Tiket perjalanan blanko, dianggap berbunyi kepada atas-tunjuk. (KUHperd. 613, 1977; KUHD 457, 506, 532.)

Pasal 532

Penumpang tidak dapat memindah tangankan haknya dari perjanjian pengangkutan tanpa izin pengangkut, kecuali bila ia menerima tiket perjalanan kepada yang ditunjuk atau atastunjuk dan belum naik di kapal. (KUHperd. 6133, 1977; KUHD 531.)

Pasal 533

Mengenai bagasi milik para penumpang berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pengangkutan barang-barang.

Pengangkut tidak wajib mengganti kerugian yang terjadi pada barang-barang yang disimpan sendiri oleh penumpang, kecuali bila ternyata bahwa untuk penyelamatannya telah dilakukan usaha seperlunya.

Untuk kerugian yang disebabkan oleh sesama penumpang, pengangkut tidak bertanggung jawab mengenai barang usaha. (KUHperd. 1244, 1246/dst., 1444 dst., 1694 dst., 1700 dst.; KUHD 372, 391, 394, 466 dst., 533a, c.)

Pasal 533a

Untuk penerapan pasal-pasal 493-497 dan 500, maka yang diartikan dengan yang harus dibayar kepada pengangkut bukan saja biaya angkutan bagasi, melainkan juga untuk pengangkutan penumpangnya sendiri. (KUHD 533.)

Pasal 533b