Halaman:KUHDagang.pdf/159

Halaman ini tervalidasi

Biaya angkutan tidak harus dibayar, kecuali bila pihak lawan telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu. Maka atas tuntutan pengangkut, hakim dapat memutuskan bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya menurut kepantasan dengan mengingat semua keadaan. Karena pemeliharaan yang telah dusahakmati selalu harus dibayar sebagian dari biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim menurut kepantasan bila ada perselisihan.

Apa yang telah dilunasi di atas jumlah yang ditetapkan untuk pengangkutan, harus dibayarkan kembali. (KUHD 367, 369, 419-1 nomor 21, 31, 51, 4203, 421 1, 464, 517s-u, 520a, 533h, i, j, u, y, 741.)


Pasal 533m.bis

(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila atas tindakan penguasa dicabut ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan penuinpang dari penguasaan pengangkut, maka kedua belah pihak berhak untuk memutuskan perjanjian.

Bila perjanjian telah dimulai, maka perjanjian itu berakhir di pelabuhan tempat kapal itu berada atau di pelabuhan aman yang terdekat yang dapat dicapainya. Alinea kedua dan ketiga pasal yang lalu di sini berlaku juga.


Sub 3

pencarteran Menurut Waktu


Pasal 533n

Terhadap pencarteran menurut waktu untuk pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518, 518a, 518c, 518e, dan 518f.

Perawatan para penumpang meroadi beban pencarter. (KUHD 533j.) pencarter berwenang menerima orang-orang untuk diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya baik.

Bila tiket perjalanan diberikan oleh atau atas nama nakhoda atau ditandatangani olehnya atau atas namanya, baik pengusaha kapal maupun pencarter bertanggung jawab. (KUHD 530.)

Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih banyak daripada yang diwajibkan oleh carter-partai, maka karena itu ia mempunyai tagihan terhadap pencarter. (KUHD 321, 533q, x, z.)


Pasal 533o

Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dengan kapal dinyatakan lebih besar daripada yang sebenarnya, maka uang carter mendapat pengurangan yang sebanding dan di samping itu pengusaha kapal wajib mengganti kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter mengetahui berapa penumpang sebenarnya yang dapat diangkut dengan kapal itu. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 454, 518a, b, j, 533r.)


Pasal 533p