Halaman:KUHDagang.pdf/164

Halaman ini tervalidasi

Pasal 544

Apa yang ditentukan dalam bab usaha berlaku pula, bila karena cara berlayar atau karena tidak menaati suatu peraturan undang-undang, terjadi kerugian pada kapal lain atau pada orang-orang atau barang-barang yang ada di situ, tanpa terjadi tubrukan kapal. (KUHperd. 1365 dst., 1370 dst.; KUHD 472; S. 1914-225.)

Pasal 544a

Terhadap benturan atau sentuhan kapal dengan barang bergerak atau barang tetap, ketentuan-ketentuan bab usaha berlaku pula.

Kapal yang membentur atau menyentuh barang lain yang tetap atau dipautkan kerugian, kecuali bila ternyata bahwa benturan atau sentuhan tidak disebabkan pada sesuatu yang tetap, yang diterangi secukupnya, bertanggung jawab untuk oleh kesalahan kapal. (KUHperd. 1366, 1370 dst.; KUHD 742.)


BAB VII

KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT

Anotasi: pasal-pasal dalam Bab VII dengan S. 1933-47 jo. S. 1938-2, mulai berlaku pada tanggal 1 April 1938 telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam "wet" tanggal 22 Desember 1924 (N.S. 1924-573). Berdasarkan "wet" tanggal 27 Juli 1931 (N.S. 1931-320), maka Bab VII ditinjau kembali seluruhnya, dengan judul "van hulp en berging" (tentang pertolongan dan penyingkiran) dan memuat pasal-pasal 545-571. pasal-pasal Indonesia sesuai dengan pasal-pasal tanggal 22 Desember 1924, hal usaha dicatat dalam pinggiran "wet" yang lama; Negeri Belanda yang nomornya sama seperti yang telah diubah dengan "wet" seluruh atau sebagian sesuai dengan isi pasal Negeri Belanda yang sekarang berlaku, maka usaha disampaikan dengan tambahan yang baru dengan menghilangkan nomor pasal yang lama. Bab VII berlaku untuk orang-orang Indonesia (lihat S.1933-49.)


Pasal 545

Tiada seorang pun diperkenankan untuk datang ke atas kapal tanpa izin tegas dari nakhoda, juga dengan dalih hendak menyelamatkan atau menolong sekalipun. (KUHperd. 1365; KUHD 341', 341b, 342, 345, 550, 560 dst., 563, 655, 663; S. 1830-5.)


Pasal 546

Kapal-kapal yang karam atau kandas di pantai, dan barang-barang yang diangkat dari laut atau dari pantai, tidak boleh ditolong atau diselamatkan, kecuali dengan izin nakhoda, bila ia hadir di situ. (KUHD 548 dst.)


Pasal 547

Bila nakhoda, pemilik muatan atau pemegang konsinyasi ada di tempat, kapal dan barangbarang tersebut di atas harus diserahkan kepada penguasaan mereka, dan diserahkan para