Halaman:KUHDagang.pdf/165

Halaman ini tervalidasi

penolong dengan segera dan dengan jaminan secukupnya untuk upah penolongan kepada mereka. (KUHD 3411, 341b, 342, 345, 452e, 545 dst., 560 dst.)


Pasal 548

Barangsiapa menahan kapal-kapal atau barang-barang yang kandas, yang ditolong atau diselamatkan, atau barangsiapa tidak segera memenuhi tuntutan nakhoda pemegang konsinyasi atau pemilik muatan untuk menyerahkan barang-barang ini kepada mereka dengan jaminan secukupnya, kehilangan semua haknya atas upah penolongan, di samping itu wajib mengganti semua kerugian yang disebabkan oleh penahanan demikian. (KUHperd. 1365 dst.; KUHD 546, 568e, 568g.)


Pasal 549

Biaya dan uang yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang-barang dari tempat penyimpanan ke tempat tujuan dalam hal yang disebut dalam pasal-pasal yang lain, dibayar oleh mereka yang menerima barang-barang itu; dengan tidak mengurangi tagihan mereka bila ada alasan-alasan untuk itu.


Pasal 550

(s.d.u. dg. S. 1925-497.) Bila kapal-kapal atau barang-barang di laut atau di pantai diselamatkan, ditolong atau diangkat dari laut, tanpa kehadiran atau pengetahuan nakhoda, pemilik muatan atau pemegang konsinyasi oleh para penolong, kapal atau barang-barang itu akan secepatnya dipindahkan ke tempat yang terdekat, dan diserahkan kepada pejabat yang oleh atau atas nama Gubernur Jenderal (pemerintah) ditugaskan mengurus hal itu, atau bila di sana tidak ada orang demikian, maka diserahkan kepada pejabat yang harus ditunjuk oleh kepala pemerintahan Daerah setempat.

Bila melanggar, para penolong kehilangan hak atas upah penolongan mereka, dan mereka wajib mengganti kerugian, dengan tidak mengurangi kemungkinan tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu. (KUHD 549, 552 dst., 556; S. 1856-71 pasal 8, S. 1856-73 pasal 9 dst.)


Pasal 551

Kapal-kapal yang karam atau kandas, atau barang-barang yang dipungut dari laut atau di pantai, atau dikumpulkan, atau jika usaha tidak ada tujuan lain dengan pengecualian semua lainnya harus diselamatkan dan ditolong oleh atau di hadapan pejabat yang ditunjuk, atau dalam tidak ada pejabat, oleh atau di hadapan seorang pejabat yang ditunjuk oleh Kepala pemerintahan Daerah setempat di tempat kandasnya kapal atau dipungutnya barang-barang tersebut.

Tetapi jika karena percampuran barang-barang itu atau karena sebab lain tidak dapat dipastikan siapa pemilik barang yang diselamatkan atau dipungut, atau karena ada perbedaan maka penyelamatan dan penolongan harus dilakukan oleh pejabat yang ditentukan atau yang ditunjuk oleh Kepala pemerintahan Daerah setempat. (KUHD 546 dst., 550, 552 dst.)


Pasal 552