Halaman:KUHDagang.pdf/166

Halaman ini tervalidasi

pejabat-pejabat yang diangkat atau ditunjuk untuk mengurus barang-barang yang terdampar, diselamatkan atau ditolong dari laut, mereka wajib membuat inventaris yang saksama, dan terhadap penyerahan barang-barang itu mereka mempunyai kewajiban yang sama seperti para penolong yang telah mengamankan kapal atau barang-barang di laut atau di pantai. Mereka memperoleh upah untuk pengurusan tersebut yang besarnya ditetapkan dalam peraturan atau yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal (pemerintah).

Para nakhoda dan para pemilik kapal atau barang-barang terhadap pejabat tersebut yang satu terhadap yang lain, dalam soal upah penolongan, mempunyai kewajiban yang sama seperti terhadap para penolong. (KUHD 550 dst., 554 dst, 560 dst.)


Pasal 553

Pejabat dalam hal tersebut di atas wajib memberi laporan tentang apa yang telah mereka kerjakan kepada kepala pemerintahan Daerah setempat dalam waktu dua kali 24 jam. (KUHD 554 dst.)


Pasal 554

Barang-barang yang sedemikian keadaannya hingga tidak dituntut kembali dan yang karena kerusakan atau dari sifatnya lekas menjadi busuk, atau yang penyimpanannya tidak dapat diragukan bahwa bertentangan dengan kepentingan pemilik, setelah diperoleh tanda persetujuan (otorisasi) cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat, harus segera mereka suruh agar dijual di depan umum menurut kebiasaan setempat. (AB. 15.)


Pasal 555

Pejabat-pejabat tersebut selekasnya akan memberitahukan tentang penyelamatan yang telah dilakukan dalam surat kabar resmi, bila berkedudukan di Jawa dan Madura, dan di daerah luar Jawa dan Madura dengan cara yang harus ditentukan oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, dengan menyebutkan semua merek dan tanda pengenal, sambil di samping itu memanggil setiap orang yang merasa berhak atas barang-barang yang diselamatkan, untuk meminta kembali barang-barang itu.

Pemanggilan itu akan diulangi tiga kali, yaitu tiap sebulan sekali.

Namun bila karena kurang pentingnya barang-barang itu adalah sepantasnya, pemanggilan dengan izin kepala pemerintahan Daerah setempat, sementara akan ditangguhkan untuk menggabungkannya kemudian dengan panggilan untuk barang-barang lainnya dalam satu panggilan bersama-sama. (KUHD 557.)


Pasal 556

Bila seseorang membuktikan haknya atas barang-barang yang diamankan, dengan konosemen atau surat-surat lain yang benar, maka para pejabat tersebut di atas akan menyerahkan barang-barang kepadanya setelah memperoleh tanda persetujuan cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat dengan membayar upah penolongan dan biaya-biayanya.

Dalam hal ada keragu-raguan tentang hak orang yang menuntut kembali atau ada penyangkalan pihak ketiga, atau ada perselisihan tentang upah penolongan dan biaya-