Halaman:KUHDagang.pdf/167

Halaman ini tervalidasi

biayanya, para pihak harus mengambil jalan hukum yang biasa; dalam hal terakhir hakim dapat memerintahkan penyerahan barang-barang itu dengan jaminan secukupnya. (KUHperd. 1830; KUHD 506 dst., 515, 568g.)


Pasal 557

Bila setelah pemanggilan ketiga tidak seorang pun datang untuk menuntut kembali barang-barang yang diselamatkan atau diangkat dari laut, setelah diperoleh tanda persetujuan cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat, barang-barang itu akan dijual di depan umum, dan pendapatannya setelah dipotong dengan upah penolongan dan biaya-biayanya, dipertanggungjawabkan kepada kepala pemerintahan Daerah setempat dan sementara disimpan di kas negara.

Pengesahan pertanggungjawaban itu sekali-kali tidak mengurangi hak yang berkepentingan sekiranya ia hendak menggunakannya terhadap pertanggungjawaban itu. (KUHD 555, 558.)


Pasal 558

Bila dalam waktu 10 tahun seseorang dapat membuktikan diri sebagai pemilik barangbarang yang diamankan, uang pendapatan itu akan diberikan kepadanya. Bila dalam waktu itu tidak ada orang yang datang, maka uang pendapatan itu dianggap sebagai barang yang tidak bertuan.

Barang-barang musuh yang disita dan dinyatakan menjadi milik negara sekalikah tidak dapat dituntut kembali. (KUHperd. 520, j 126, 1129; KUHD 555, 5592.).


Pasal 559

Tidak sekali-kali akan dipungut suatu bea pantai atas kapal yang kandas atau barang-barang yang diselamatkan.

Ketentuan usaha tidak menghalang-halangi hak untuk merampas kapal musuh atau barangbarangnya yang terdampar. (ISR. 145; KUHD 558.)


Pasal 560

Untuk pertolongan yang diberikan kepada kapal yang dalam bahaya, barang-barang yang ada di kapal, muatan dan penumpangnya, untuk menyelamatkan jiwa orang-orang yang mengalami kecelakaan kapal dan untuk mengamankan barang-barang temuan di laut dan barang-barang bekas kapal karam, harus dibayar upah penolongan.

Kecuali bila pihak-pihaknya mengadakan perjanjian lain, diberikan juga upah penolongan bila pemberian pertolongan itu berhasil baik. (KUHD 316-1-30, 370, 461, 561, 563, 567, 568i, k, 742, 752.)


Pasal 561

Upah penolongan yang diperselisihkan, ditetapkan oleh hakim menurut kepantasan.

Kecuali bila para pihak mengadakan perjanjian lain, bila pemberian pertolongan tidak berhasil baik, kepada kapal yang menolong diberi penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.(KUHD 560, 562 dst., 567, 568b, c, j.)