Halaman:KUHDagang.pdf/169

Halaman ini tervalidasi

(s.d.u. dg. S. 1934-314jo. S. 1938-2.) Bila oleh sebuah kapal diberikan pertolongan, maka pengusaha kapal, nakhoda dan anak buah kapalnya, beserta penumpang lainnya yang telah ikut membantu pada pemberian pertolongan, mempunyai hak atas upah penolongan tersebut. (KUHD 320, 341, 375 dst., 393, 452e, f, 560 dst., 564, 568a, c, 742.)

Pasal 568a

Pengusaha kapal berwenang untuk mengadakan perjanjian tentang upah penolongan itu atau bila tidak ada perjanjian, untuk menuntut penetapannya oleh pengadilan, perjanjian yang dibuat olehnya mengikat semua yang berhak atas upah itu. ia wajib memberitahukan kepada mereka masing-masing, bila diminta secara tertulis, tentang jumlah upah dan pembagiannya. Bila pengusaha kapal tidak ada di tempat, nakhodalah yang bertindak, kecuali bila untuk itu pengusaha kapal menunjuk orang lain. (KUHD 320, 341, 341d, 360 dst., 560 dst., 568, 568b.)

Pasal 568b

Bila ada perselisihan mengenai pembagian upah penolongan, pembagian itu atas permohonan pihak yang paling bersedia ditetapkan oleh hakim setelah mendengar atau setidak-tidaknya setelah memanggil secukupnya lain-lainnya yang berhak. (KUHD 560 dst., 568a.)

Pasal 568c

(s.d.u. dg. S. 19,34-214 jo. S. 1938-2.) Pelepasan hak oleh nakhoda atau oleh seorang anak buah kapal terhadap bagian dalam upah penolongan yang dapat diperoleh atau telah diperoleh oleh kapalnya, adalah batal, kecuali bila kapal digunakan semata-mata untuk pekerjaan pengamanan dan penyeretan. (KUHD 341, 341d, 452e, f, 568.)

Pasal 568d

Untuk pertolongan yang diberikan kepada sebuah kapal beserta para penumpang dan muatannya, upah penolongan harus dibayar oleh pengusaha kapal. (KUHD 320, 341, 360 dst., 560, 564 dst., 699-161, 742.)

Pasal 568e

Bila mereka yang telah memberikan pertolongan, telah membuat pemberian pertolongan itu perlu karena kesalahan mereka atau telah bersalah karena pencurian, penyembunyian atau perbuatan lain yang menipu, maka hakim dapat menentukan upah penolongan yang lebih rendah bagi mereka, atau bahkan menghapuskan semua hak atas upah pemotongan itu. Mereka yang telah ikut serta dalam pemberian pertolongan, meskipun dilarang dengan tegas dan masuk akal oleh nakhoda kapal yang ditolong, atau bila ia tidak ada, oleh yang berkepentingan pada kapal itu atau pada muatannya, maka mereka tidak berhak atas upah penolongan. (KUHperd. 1365 dst.; KUHD 341 341d, 358a, 545, 547 dst., 561; KUHp 363-1 nomor 21, 375, 378 dst., 478.) 568f. (s.d.u. dg.S. 1934-214jo. S. 1938-2.)