Halaman:KUHDagang.pdf/170

Halaman ini tervalidasi

Pasal 568f

Jika sebuah kapal ditinggalkan oleh nakhoda dan para anak buah kapalnya, dan diterima oleh para pengaman, nakhoda setiap waktu bebas untuk kembali ke kapal itu dan mengambil kembali pimpinan atasnya, yang dalam hal itu para pengaman harus menyerahkan pimpinannya kepada nakhoda itu, dengan ancaman akan kehilangan hak atas upah penolongan mereka dan akan wajib mengganti kerugian, dengan tidak mengurangi hak yang telah mereka peroleh atas upah penolongan. (KUHD 341, 341d, 345, 546, 560, 568g.)

Pasal 568g

Kapal-kapal atau barang-barang yang telah diberi pertolongan atau yang telah diamankan, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 550, 551 dan 568f, boleh ditahan oleh mereka yang telah memberikan pertolongan atau telah melakukan pengamanan, selama pembayarannya belum dilakukan atau belum diberikan jaminan untuk itu.

Penyitaan kapal atau kapal dan muatannya untuk menjamin utang karena upah penolongan dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua raad van justitie, yang di dalam daerahnya kapal itu berada pada saat izin itu diminta.

Di luar daerah afdeling, di mana ada raad van justitie, penyitaan dimaksud dalam alinea di atas dapat dilakukan dengan izin residentierechter, dalam wilayah mana kapal berada sewaktu izin tersebut diminta.

Untuk jaminan tuntutan atas barang-barang yang diamankan, dengan izin yang sama, barang-barang usaha dapat disita, selama belum jatuh di tangan pihak ketiga, yang telah memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan. (KUHperd. 1977.)

Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku atas sitaan-sitaan usaha. (KUHD 498 dst., 542, 545-548, 560 dst., 568h, 742.)

Pasal 568h

Barangsiapa menerima barang-barang yang diamankan dan mempergunakannya, sedangkan diketahuinya bahwa padanya masih dibebani utang karena upah penolongan, bertanggung jawab secara pribadi untuk pelunasan utang itu, sepanjang utang itu dapat ditagih atas barang-barang tersebut.

Dengan tidak mengurangi pembuktian kebalikannya, penerima dianggap telah mengetahui, bahwa utangnya masih membebani barang-barang itu, dan bahwa itu dapat ditagih atasnya. (KUHperd. 1916; KUHD 546 dst., 560 dst., 568g.)

Pasal 568i

Upah penolongan untuk penyelamatan khusus pada para penumpang sebuah kapal harus dibayar oleh pengusaha kapal, juga bila kapalnya karam.

Upah itu berjumlah sebesar-besarnya f. 300,- untuk tiap orang yang diselamatkan. (KUHD 320, 3415, 522, 560, 742.)

Pasal 568j