Halaman:KUHDagang.pdf/175

Halaman ini tervalidasi

dinyatakan berita terakhir yang diterima oleh tertanggung mengenai barang yang dipertanggungkan; dan asalkan pada pertanggungan yang diadakan untuk beban pihak ketiga, dalam hal ada kerugian, secara nyata terbukti tentang tanggal amanat yang diperoleh pemegang amanat itu untuk mengadakan pertanggungan.

Dengan persyaratan itu, pertanggungan itu haru dapat dibatalkan, bila dibuktikan bahwa tertanggung atau pemegang amanat pada waktu diadakan perjanjian itu telah mengetahui kerugian yang dideritanya. (KUHperd. 1321, 1449; KUHD 256-81, 264 dst., 269, 594.)


Pasal 599

pertanggungan batal bila diadakan:

  1. Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2;
  2. Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2;
  3. Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2;
  4. atas barang-barang yang menurut undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah tidak boleh diperdagangkan; 51. atas kapal-kapal, baik kapal Indonesia maupun asing yang dipergunakan untuk pengangkutan barang-barang tersebut dalam 40. (AB. 23; KUHperd. 1337; KUHD 250, 593; KUHp 324 dst, 327.)


Pasal 600

Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.


Pasal 601

Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.


Pasal 602

Pertanggungan atas badan dan lunas kapal dapat diadakan untuk nilai sepenuhnya kapal itu, beserta semua alat perlengkapannya, dan semua biayanya sampai ke laut. (KUHD 378, 593, 612, 619.)


Pasal 603

Pertanggungan boleh diadakan atas kapal-kapal dan barang-barang, yang telah berangkat atau diangkut dari tempat bahayanya seharusnya mulai terjadi atas beban penanggung, asalkan dalam polisnya dinyatakan, baik tentang saat yang sesungguhnya keberangkatan kapal itu atau pengangkutan kapal itu atau pengangkutan barang-barangnya, maupun tentang ketidaktahuan tertanggung mengenai hal itu.

Bagaimanapun juga dalam polis harus dinyatakan, dengan ancaman hukuman menjadi batal, berita terakhir yang diterima oleh tertanggung dari kapal atau barang-barangnya, dan bila pertanggungan itu diadakan atas beban pihak ketiga, tanggal surat-tunjuk atau surat pengantar, atau pernyataan dengan tegas, bahwa pertanggungannya telah diadakan tanpa pemberian amanat yang berkepentingan. (KUHD 251, 256-81, 265, 281, 592, 597, 604 dst., 624 dst.)