Halaman:KUHDagang.pdf/176

Halaman ini tervalidasi

Pasal 604

Bila tertanggung dalam polis membuat keterangan tentang ketidaktahuannya seperti yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dan kemudian ternyata, bahwa pertanggungannya telah diadakan setelah kapal-kapalnya berangkat dari tempat bahayanya seharusnya mulai terjadi atas beban penanggung, maka dalam hal ada kerugian, atas tuntutan penanggung, tertanggung harus menguatkan keterangannya tentang ketidaktahuannya dengan sumpah. (KUHD 269; KUHp 381.)

Pasal 605

Bila dalam polis tidak disebutkan, baik tentang keberangkatan kapal, maupun tentang ketidaktahuannya, hal itu dianggap sebagai pengakuan, bahwa pada keberangkatan pos terakhir yang telah tiba sebelum pembuatan polis itu, atau jika tidak ada pos teratur, pada kesempatan baik yang terakhir untuk mengirimkan berita, kapal itu masih berlabuh di tempat ia harus berangkat. (KUHperd. 1915 dst.; KUHD 251, 603.)

Pasal 606

Bila diadakan pertanggungan atas kapal-kapal yang belum ada di tempat di mana bahayanya harus mulai terjadi, atau kapal yang belum siap untuk memulai perjalanan atau untuk dimiaati, atau atas barang-barang yang tidak seketika dapat dimuatkan, pertanggungan itu batal; kecuali bila keadaan itu disebut dalam polisnya, atau dalam hal itu dinyatakan, bahwa tertanggung tidak mengetahui hal itu, dengan menyebutkan surat pengantarnya atau surat-tunjuknya, atau keterangan bahwa surat itu tidak ada, dan di samping itu, bagaimanapun juga, menyebutkan berita terakhir yang diterimanya tentang kapal atau barang.

Tertanggung dan pemegang amanat, dalam hal ada kerugian, wajib menguatkan ketidaktahuannya dengan sumpah. (KUHD 251, 269, 592, 603, 624, 627 dst.; KUHp 381.)

Pasal 607

Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 608

Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 609

Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 610

Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 611

Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 612