Halaman:KUHDagang.pdf/178

Halaman ini tervalidasi

pertanggungan terhadap perbudakan diadakan sampai jumlah uang tertentu, yang dapat digunakan untuk menebus orang yang dijatuhkan dalam perbudakan dan yang kebebasannya dipertanggungkan.

Selisih antara uang tebusan dengan jumlah yang dipertanggungkan menjadi keuntungan penanggung; dan bila untuk penebusannya dipersyaratkan jumlah yang lebih besar daripada yang ditentukan dalam perjanjiannya, maka ia cukup dengan memenuhi jumlah yang dinyatakan dalam polisnya. (KUHD 593.)

Bagian 2
Anggaran Barang-barang yang Dipertanggungkan.
Pasal 619

Jumlah penuh, yang dipertanggungkan atas badan atau lunas kapal, meskipun sebelum itu sudah diperkirakan, dapat ditentukan lagi atau dikurangi dengan keputusan pengadilan, bila perlu, setelah laporan para ahli:

1. bila kapal dalam polis diperkirakan menurut harga pembelian, atau menurut yang telah dikeluarkan sebagai biaya pembuatannya, dan kapal itu telah mempunyai nilai yang lebih rendah, baik karena umur maupun karena banyaknya perjalanan yang telah dilakukannya;

2. bila kapal yang dipertanggungkan untuk berbagai perjalanan, setelah melakukan satu perjalanan atau lebih dan dengan demikian telah memperoleh biaya angkutan, kemudian karam dalam salah satu perjalanan yang dipertanggungkan. (KUHD 273 dst., 593 dst., 713.)

Pasal 620

Bila pertanggungan diadakan untuk perjalanan kembali dari Suatu negara, yang perdagangannya hanya dilakukan dengan cara tukar-menukar, maka anggaran barangbarang yang dipertanggungkan dihitung atas dasar berapa yang telah dikeluarkan untuk barang-barang yang telah ditukarkan, dengan ditambahkan biaya-biaya pengangkutan.

Pasal 621

Keuntungan yang diharapkan dibuktikan dengan daftar harga yang diakui resmi, atau bila hal itu tidak ada, dengan anggaran para ahli, yang menunjukkan keuntungan yang selayaknya akan dihasilkan di tempat tujuan oleh barang-barang yang dipertanggungkan, bila tiba dengan selamat setelah melakukan perjalanan biasa. (KUHD 273, 593, 615.)

Pasal 622

Bila dari daftar harga itu, atau dari anggaran para ahli ternyata, bahwa bila tiba dengan selamat, keuntungan akan berjumlah lebih kecil daripada jumlah yang disebutkan dalam polis oleh tertanggung, maka penanggung cukup membayar jumlah yang lebih kecil itu. ia tidak perlu membayar apa pun, bila barang-barang yang dipertanggungkan mungkin sama sekali tidak menghasilkan keuntungan. (KUHD 60, 615, 621.)