Halaman:KUHDagang.pdf/180

Halaman ini tervalidasi

Pasal 629

Bila nakhoda atau tertanggung atas barang-barang terhalang oleh alasan-alasan yang sah untuk membongkar muatan dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 627, tanpa bersalah karena kelambatan, maka bahaya bagi penanggung tetap berlangsung sampai barang-barang dibongkar.


Pasal 630

Pada pertanggungan untuk memperoleh uang dari biaya angkutan, bahaya bagi penanggung mulai berlangsung sejak saat barang-barang dan barang-barang dagangan yang biaya angkutannya telah dibayar, telah dimuat ke dalam menjadi busuk atau akan menulari barang-barang lainnya.

Kerugian umum, demikian pula kerugian karena pembuangan barang ke laut, perampasan, perampokan, atau lainnya semacam itu, atau karena karamnya kapal, meskipun masuk dalam persyaratan perjanjian, dipikul oleh penanggung, (KUHD 519f, x, 637, 643, 696 dst., 735 dst.)


Pasal 631

Dihapuskan


Pasal 632

Apabila perjalanan dihentikan si penanggung mulai menanggung terhadap bahaya, maka bahaya ini tetap berjalan, dalam halnya pertanggungan atas barang-barang selama lima belas hari, dan dalam halnya pertanggungan atas kapalnya, selama dua puluh satu hari setelah terjadinya penghentian perjalanan tadi, ataupun sekian hari lebih dahulu sekadar barangbarang dagangan dan barang-barang lainnya telah selesai dibongkarnya.


Pasal 633

Waktu bermulai dan berakhirnya bahaya dalam halnya keuntungan yang diharapkan akan didapat, adalah sama dengan waktu yang ditentukan untuk itu terhadap barang-barang yang bersangkutan.


Pasal 634

Dalam segala pertanggungan adalah terserah kekapal kedua belah pihak untuk di dalam polis membuat janji-janji yang berlainan mengenai hal mulai berakhirnya waktu yang setepatnya dari suatu penanggungan terhadap suatu bahaya.


Bagian ke-empat
Hak-hak dan kewajiban si penanggung dan si tertanggung

Pasal 635