Halaman:KUHDagang.pdf/181

Halaman ini tervalidasi

Apabila perjalanan dihentikan sebelum si penanggung mulai menghadapi sesuatu bahaya, maka gugurlah pertanggungannya.

Premi tidak usah dibayar oleh si tertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh si tertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh si penanggung, dalam kedua-duanya hal dengan pemberian keuntungan bagi si penanggung sejumlah setengah prosen dari pada jumlah uang yang ditanggung atau separuh dari pada uang premi, apabila ini kurang daripada satu prosen.


Pasal 636

Apabila perjalanan dihentikan setelah si penanggung mulai menghadapi bahaya, tetapi sebelum kapalnya di tempat pembongkaran yang penghabisan melepaskan jangkar atau tali-talinya, maka haruslah kepada si penanggung dibayar satu prosen daripada jumlah uang yang ditanggung apabila preminya berjumlah satu prosen atau lebih, tetapi apabila premi itu berjumlah kurang daripada itu maka haruslah ia dibayar sepenuhnya kepada si penanggung.

Premi sepenuhnya selamanya harus dibayar apabila si tertanggung menuntut sesuatu gantiganti yang manapun juga.


Pasal 637

Adalah yang harus dipikul oleh si penanggung yaitu segala kerugian dan kerusakan yang menimpa kepada barang-barang yang dipertanggungkan karena angin taufan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal, penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang-barang ke laut; karena kebakaran, paksaan, banjir perampasan, bajak laut atau perampok, penahanan atas perintah dari pihak atasan, pernyataan perang, tindakan-tindakan pembalasan; segala kerusakan yang disebabkan karena kelalaian, kealpaan atau kecurangan nakhoda atau anak buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga, kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam polisnya, si penanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya tadi.


Pasal 638

Dalam halnya pertanggungan atas sebuah kapal, maka kewajiban si penanggung berhenti apabila haluan atau perjalanannya diubah tanpa adanya sesuatu hal yang memaksa, dan dalam halnya pertanggungan atas upah pengangkutan, berakhirlah kewajiban tadi, apabila haluan atau perjalanannya diubah tanpa adanya sesuatu hal yang memaksa atau apabila kapalnya diganti, dalam kedua-duanya hal apabila perubahan atau penggantian tadi dilakukan oleh nakhoda karena kemauannya sendiri atau atas perintah dari para pemilik kapal; kecuali mengenai nakhoda yang melakukannya atas kemauannya sendiri, apabila sebaliknya telah diperjanjikan di dalam polis.

Dalam halnya suatu pertanggungan atas barang-barang berlakulah peraturan yang sama, apabila penggantian haluan, perjalanan, atau kapalnya, secara tidak terpaksa, telah terjadi atas perintah si tertanggung maupun dengan persetujuannya secara tegas atau secara diam-diam.