Halaman:KUHDagang.pdf/182

Halaman ini tervalidasi

Suatu perjalanan dianggap telah diganti, segera setelah nakhoda mulai mengarahkan kapalnya ke suatu tempat tujuan yang lain daripada tempat untuk mana telah diadakan pertanggungan.


Pasal 639

Penggantian haluan secara sewenang-wenang tidak terdiri atas suatu penyimpangan kecil, tetapi hanyalah apabila nakhoda, sedangkan itu menurut anggapan yang lazim berlaku tidak perlu atau berguna dan tanpa sesuatu alasan yang penting bagi kapal serta muatannya menghampiri sesuatu pelabuhan yang terletak di luar haluan ataupun apabila nakhoda itu mengikuti suatu rencana perjalanan lain daripada yang harus diturutnya.

Jika timbul perselisihan tentang ini maka Hakim akan memutuskannya setelah mendengar para ahli.


Pasal 640

Dalam halnya suatu pertanggungan atas sebuah kapal dan upah pengangkutan maka tak usahlah si penanggung membayar kerugian yang disebabkan karena kecurangan nakhoda, kecuali apabila diperjanjikan lain di dalam polisnya.

Janji yang seperti itu adalah terlarang apabila nakhoda tadi adalah satu-satunya pemilik kapal ataupun apabila ia mempunyai bagian dari padanya.


Pasal 641

Dalam hanya suatu pertanggungan barang-barang yang menjadi kepunyaan para pemilik kapal dalam mana barang-barang itu dimuatnya, maka para penanggung juga tidak bertanggung jawab untuk kecurangan nakhoda, maupun untuk segala kerugian dan kerusakan yang disebabkan karena diubahnya haluan, perjalanan, atau digantinya kapalnya olehnya secara sewenang-wenang, meskipun yang demikian itu dilakukan di luar salahnya atau pengetahuan si tertanggung; kecuali telah diperjanjikan lain di dalam polis.


Pasal 642

Dalam halnya suatu pertanggungan atas upah pengangkutan yang akan diperoleh, maka si penanggung tidak bertanggung jawab untuk kerugian yang timbul sejak nakhoda, sedangkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan telah dilengkapi, tanpa sesuatu alasan yang sah untuk kepentingan kapal serta muatannya, telah melalaikan kesempatan untuk memulai perjalanannya; kecuali apabila si penanggung dengan tegas telah menanggung untuk itu.


Pasal 643

Apabila yang dipertanggungkan itu berupa barang-barang yang cair, seperti anggur, minyak, madu, gajih, sirup, atau lain sebagainya, ataupun garam atau gula, maka si penanggung tidaklah bertanggung jawab untuk sesuatu kerugian yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya barang-barang tersebut, kecuali apabila itu terjadi karena penyentuhan, pecahnya kapal, ataupun terdamparnya kapal, ataupun karena barang-barang yang dipertanggungkan tadi telah dibongkar disuatu pelabuhan darurat kemudian dimuat lagi.