Halaman:KUHDagang.pdf/183

Halaman ini tervalidasi

Apabila terjadi hal-hal yang mewajibkan si penanggung mengganti kerugian yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya barang-barang tadi, maka kerugian yang harus dibayar itu harus dikurangi dengan jumlah yang mana barang-barang semacam itu, menurut pendapat para ahli lazimnya merosot harganya.


Pasal 644

Apabila, dalam hal-hal yang diperbolehkan menurut undang-undang, telah dibuat suatu pertanggungan atas barang-barang dagangan atau barang-barang seumumnya, ataupun atas barang berupa apa saja yang penting bagi si tertanggung, sedangkan bahaya yang ditanggung itu berlaku atas barang-barang yang mudah dapat menjadi busuk atau berkurang, maka si penanggung tidak diwajibkan memikul kerugian yang demikian, yang menurut adat-istiadat di tempat pertanggungan tadi tidak seharusnya dipikul oleh para penanggung. Jika terjadi perselisihan, maka hal itu akan ditetapkan oleh Hakim, setelah mendengar para ahli.

Apabila di antara barang-barang yang tersebut di atas itu ada barang-barang yang di tempat dibuatnya pertanggungan tadi lazimnya tidak dipertanggungkan selainnya dengan bebas dari avary, kebocoran atau melelehnya barang-barang tadi, maka sama sekali bebaslah si penanggung dari pembayaran kerugian tersebut.


Pasal 645

Apabila barang-barang dari macam sebagaimana disebutkan dalam pasal yang lalu, di dalam polis disebutkan dengan namanya masing-masing, maka, dengan tidak adanya sesuatu janji yang khusus, si penanggung tidaklah bertanggung jawab untuk sesuatu avary yang kurang daripada tiga prosen.


Pasal 646

Apabila diadakan suatu pertanggungan dengan janji "bebas dari kerusakan" tak peduli apakah ditambahkan perkataan "apabila barang-barang tiba dengan selamat" ataupun tidak, maka si penanggung jawab untuk sesuatu kerusakan, apabila barang-barang yang ditanggung itu tiba di tempat tujuannya dalam keadaan busuk atau rusak.


Pasal 647

Dalam pertanggungan dengan persyaratan "bebas dari molest", penanggung bebas seketika bila barang yang dipertanggungkan musnah atau menjadi busuk karena kekerasan, perampasan, pembajakan, perampokan, penahanan atas perintah penguasa, pernyataan perang, dan pembalasan.

Pertanggungan hapus seketika bila barang yang dipertanggungkan dengan moles tertahan atau dibelokkan dari arah tujuannya.

Semua hal itu tidak mengurangi kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian yang terjadi sebelum moles itu. (KUHD 368 dst., 517s, t, 520a, 637 dst., 648 dst., 663.)


Pasal 648