Halaman:KUHDagang.pdf/185

Halaman ini tervalidasi

Tertanggung wajib segera memberitahukan kepada penanggung, atau bila ada beberapa orang penanggung yang menandatangani suatu polis yang sama, kepada penanda tangan pertama, segala berita yang diterimanya mengenai bencana yang menimpa kapal atau barang, dan harus mengirimkan salinan atau petikan surat yang memuat berita itu, kepada siapa saja dari para penanggung, sekiranya dikehendakinya.

Bila hal itu dilalaikan, tertanggung wajib mengganti semua biaya, kerugian dan bunganya. (KUHperd. 1243 dst.; KUHD 283.)


Pasal 655

Selama tertanggung tidak berhak untuk melepaskan kepada penanggung haknya atas barang yang dipertanggungkan, dan karena itu tidak sungguh-sungguh melepaskannya, bila kapal karam, kandas, digiring, atau ditahan, ia wajib melakukan segala daya upaya untuk menyelamatkan atau membebaskannya.

Untuk itu ia tidak perlu mendapat kuasa khusus dari penanggung, bahkan ia berhak untuk menuntut darinya sejumlah uang yang cukup untuk menutup biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelamatan atau penuntutan kembali. (KUHD 283, 345, 369, 545, 657, 663, 665, 675, 718.)


Pasal 656

Tertanggung, yang harus berdaya upaya menyelamatkan dan menuntut kembali dan yang untuk itu telah memberi amanat kepada teman biasa dalam usahanya, atau kepada badan atau orang lain yang terkenal mempunyai nama baik, tidak bertanggung jawab terhadap pemegang amanat, akan tetapi wajib melepaskan tuntutan terhadapnya kepada penanggung. (KUHperd. 613, 1803; KUHD 655, 665, 675.)


Pasal 657

Dalam pertanggungan untuk perhitungan yang tak tertentu, yaitu bila dalam polis tidak dinyatakan kebangsaan pemilik barang yang dipertanggungkan, tertanggung ikut wajib melakukan penuntutan kembali, bila penggiringan atau penahanannya melawan hukum, kecuali bila ia dibebaskan dalam polis. (KUHD 655 dst.)


Pasal 658

Keputusan hakim negara asing, yang menyatakan bahwa kapal-kapal atau barang-barang yang dipertanggungkan sebagai barang yang tak berpihak, sebagai bukan milik yang tak berpihak dan karena itu dinyatakan dirampas, tidak cukup untuk membebaskan penanggung dari pembayaran kerugian, bila tertanggung membuktikan, bahwa yang dipertanggungkan adalah sungguh milik tak berpihak, dan bahwa ia di hadapan hakim yang menjatuhkan putusan itu telah melakukan segala daya upaya dan memajukan semua surat bukti untuk mencegah pernyataan perampasan demikian. (KUHD 665 dst.; Rv. 436.)


Pasal 659

Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.