Halaman:KUHDagang.pdf/186

Halaman ini tervalidasi

Pasal 660

Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.


Pasal 661

Bila untuk keadaan perang atau kejadian lain yang akan timbul, dipersyaratkan kenaikan premi, maka bila besarnya kenaikan premi tidak dinyatakan dalam polisnya, jika perlu, ditentukan oleh hakim, setelah mendengar para ahli, dengan mengindahkan bahaya, keadaan dan persyaratan yang dibuat dalam polisnya. (KUHD 592, 637; Rv. 215.)


Pasal 662

Dalam segala hal, baik bila barang-barang yang dipertanggungkan tidak dikirimkan, maupun dikirimkan dalam jumlah yang lebih kecil, ataupun karena salah perkiraan telah dipertanggungkan terlalu banyak, dan selanjutnya pada umumnya dalam hal-hal yang diatur dalam pasal 281, penanggung memperoleh setengah perseratus jumlah uang yang dipertanggungkan, atau separuh dari preminya, dan hal itu dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam pasal 635, kecuali bila dalam hal yang khusus, kepadanya diberikan lebih oleh ketentuan undang-undang atau perjanjian.

Orang yang telah mengadakan pertanggungan untuk orang lain tanpa menyebutkan nama orang itu dalam polis, tidak dapat menuntut kembali premi atas dasar, bahwa yang berkepentingan tidak mengirimkan barang-barang yang dipertanggungkan atau mengirimkan dalam jumlah kurang. (KUHD 246 dst., 264-267, 282, 599.)


Bagian 5

Abandonemen


Pasal 663

Kapal dan barang yang dipertanggungkan dapat diabandonir atau diserahkan kepada penanggung, bila kapal itu: karam; kandas dan remuk; (KUHD 665.)

tak dapat dipakai karena kerusakan di laut; (KUHD 664.)

musnah atau hancur karena bencana laut; (KUHD 666.)

digiring atau ditahan oleh negara asing; (KUHD 369, 665, 668.)

ditahan oleh pemerintah Indonesia atau Belanda setelah permulaan perjalanan. (KUHD 624, 665, 668.)

Semua hal itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang terdapat dalam pasalpasal berikut. (KUHD 254, 670, 672 dst., 694.)


Pasal 664

Abandonemen dengan alasan kapal tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan bila kapal itu setelah terbentur atau kandas, dapat diperbaiki dan herlayar kembali, untuk melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan, dan biaya perbaikan tidak melampaui 3/4 dari nilai yang diperkirakan dalam pertanggungan kapal itu. (KUHD 655 dst., 663, 717.)