Halaman:KUHDagang.pdf/187

Halaman ini tervalidasi

Pasal 665

Bila kapal-kapal atau barang-barang terdampar, digiring atau ditahan, maka abandonemennya dapat dilakukan seketika, bila penanggung menolak, atau lalai memberikan lebih dahulu sejumlah uang yang cukup untuk menutup biaya penyelamatan atau penuntutan kembali.

Bila ada perselisihan, jumlah uang usaha ditetapkan oleh hakim.

Jumlah itu dibebankan kepada penanggung, meskipun bila biaya itu ditambahkan pada jumlah kerugian yang harus dibayar, melampaui jumlah yang dipertanggungkan untuk itu. (KUHD 283, 655 dst., 663, 668, 676.)


Pasal 666

Abandonemen dalam hal karam atau busuk, tidak dapat dilakukan kecuali bila kerugian atau kerusakan berjumlah 3/4 jumlah yang dipertanggungkan, atau melampaui itu. (KUHD 663 dst., 669, 714 dst.)


Pasal 667

Tertanggung juga dapat mengadakan abandonemen dan selanjutnya menuntut pembayaran, tanpa diperlukan bukti tentang karamnya kapal, bila terhitung dari hari keberangkatan kapal ke luar, atau dari hari yang disebut dalam berita-berita yang terakhir diterima, sama sekali tidak datang kabar tentang kapal itu, yaitu;

Setelah lalu 6 bulan untuk perjalanan dalam wilayah Indonesia; setelah lalu 12 bulan untuk perjalanan dari Indonesia ke Australia, pantai selatan Asia, pantai timur Afrika, Tanjung Harapan, ke pulau-pulau yang terletak antara negara-negara itu dan Indonesia, dan ke pulau-pulau di Samudera pasifik di sebelah barat Tanjung Hoorn, dan sebaliknya;

Setelah lalu 18 bulan untuk perjalanan-perjalanan ke luar Indonesia ke bagian-bagian lain dunia, dan sebaliknya.

Pada perjalanan-perjalanan dari dan ke pelabuhan-pelabuhan yang keduanya terletak di luar Indonesia, jangka waktunya dihitung menurut jarak termaksud di atas yang jaraknya paling mendekati kesamaan satu sama lain antara pelabuhan itu.

Dalam semua hal usaha, tertanggung dapat dianggap cukup dengan menerangkan, dengan mengajukan kesediaan untuk disumpah, bahwa ia tidak menerima berita langsung atau tidak langsung dari kapal yang dimuati barang yang dipertanggungkan, dengan tidak mengurangi pembuktian tentang kebalikannya. (KUHD 603 dst., 663, 669 dst.)


Pasal 668

Bila kapal digiring atau ditahan, abandonemen dapat dilakukan, bila kapal atau barang yang digiring atau ditahan tidak diberikan atau dibebaskan kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pasal yang lain, terhitung dari hari menurut tempat penggiringan atau penahanan itu terjadi dan dari hari tertanggung mendapat berita mengenai hal itu.

Bila kapal atau barang yang digiring atau ditahan dinyatakan dirampas, maka segera dapat dilakukan abandonemen, (KUHD 658, 663 dst., 670.)