Halaman:KUHDagang.pdf/19

Halaman ini tervalidasi

Bila pemberitahuan itu tidak terjadi, maka dalam hal terjadinya kehilangan atau kerusakan, pembuktian tentang nilainya hanya diperbolehkan menurut ujud lahirnya saja.

Bila pemberitahuan nilai itu ada, maka hal itu dapat dibuktikan dengan segala alat bukti menurut hukum, dan malahan hakim berwenang untuk mempercayai sepenuhnya pemberitahuan pengirim setelah diperkuat dengan sumpah, dan menaksir serta menetapkan ganti rugi berdasarkan pemberitahuan itu. (KUHD 86, 91 dst., S. 1823-3.)


Pasal 97

Pelayaran-bergilir dan semua perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk kepada peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada dalam bidang ini, selama hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bab ini.


Pasal 98

Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara pembeli dan penjual. (KUHPerd. 1457 dst., 1473 dst., 1513.) 99. Dihapus dg. S. 1938-276,


Pasal 99

Dihapuskan.


BAB VI

SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)


Anotasi:

Bab lama telah diganti dengan bab ini dengan menghilangkan pasal 99, berdasarkan S. 1934-592 jo. 1935-531, yang berlaku terhitung dari 1 Januari 1936. Tujuannya ialah, agar ketentuan-ketentuan mengenai Surat Wesel dan Surat Sanggup sedapat dapatnya dipersamakan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang Negeri Belanda dari 25 Juli 1932, N.S. 1932-405, yang telah disesuaikan dengan Traktat Genewa 7 Juni 1930 tentang:

1. pengadaan undang-undang yang seragam tentang surat-surat Wesel dan surat-surat sanggup;

2. pengaturan perselisihan-perselisihan mengenai surat-surat Wesel dan Surat-surat sanggup;

3. bea meterai surat-surat Wesel dan surat-surat sanggup.

Dengan undang-undang tgl. 25 April 1935 (N.S. No. 224) traktat-traktat itu dinyatakan berlaku terhadap Indonesia, Suriname dan Curaqao terhitung dari tgl. 14 Oktober 1935 untuk Indonesia dan Curaqao.


Bagian 1

Pengeluaran Dan Bentuk Surat Wesel


Pasal 100