Halaman:KUHDagang.pdf/190

Halaman ini tervalidasi

preminya, atau bila ada lebih dari satu penanggung telah mengadakan satu pertanggungan itu, kepada yang pertama dari mereka, paling lambat dalam 24 jam setelah pertanggungan itu diadakan, bila pada waktu itu polisnya belum dibuat dan dikeluarkan. Nota usaha di antara para pihak bertaku sebagai permulaan bukti tertulis; (KUHD 257 dst., 260.)

  1. menyebutkan dengan jelas dalam polisnya tentang syarat-syarat, keterangan dan pernyataan, dengan menyisipkan semua hal yang diharuskan oleh undang-undang sebagai syarat yang harus ada untuk suatu polis; (KUHD 256, 592, 608.)
  2. menyelenggarakan dengan saksama salinan dalam register yang diadakan untuk itu, dari polis-polis yang diadakan dengan perantaraan mereka; (KUHperd. 1881; KUHD 66.)
  3. memasukkan dalam register dan menyebutkan dengan singkat catatancatatan, suratsurat dan naskah-naskah, yang pada waktu penagihan kerugian yang telah mereka serahkan kepada para penanggung, dan berita-berita serta surat-surat yang mungkin dengan perantaraan mereka diberitahukan kepada para penanggung, selama berlangsungnya perjanjiannya atau kemudian;
  4. pada pemberian ganti rugi, menyerahkan kepada penanggung yang pertama

    menandatangani, di samping perhitungan kerugiannya juga sebuah daftar yang ditandatangani oleh mereka dari semua surat-surat dan naskah-naskah untuk

    membenarkan perhitungan kerugian itu; (KUHD 721.)
  5. memberikan kepada para tertanggung atau penanggung, setiap kali bila mereka menghendakinya, atas biaya mereka sendiri, salinan polis-polis, beritaberita, suratsurat dan catatan-catatan tersebut di atas yang ditandatangani sebagai salinan yang sah. (KUHperd. 1889.)

Semua usaha dengan ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunganya. (KUHperd. 1243; KUHD 62 dst., 65, 259.)


Pasal 682

Bila premi pada penandatanganan polis pertanggungan laut tidak dibayarkan, maka makelar yang merupakan perantaraan pengadaan pertanggungan itu, wajib memenuhi sebagai utangnya sendiri, namun tidak mengurangi hak tagih penanggung terhadap tertanggung sendiri, bila ia tidak membuktikan, bahwa premi telah dilunasinya kepada makelar; bagaimanapun juga kewajiban penanggung terhadap tertanggung tetap berlaku.

Makelar tidak bertanggungjawab untuk premi, bila dalam polis diperjanjikan, bahwa premi itu tidak akan segera dibayar. (KUHD 65, 256.)


Pasal 683

Bila tertanggung telah membayarkan premi kepada makelar, dan dalam waktu 1 bulan setelah pembayaranjatuh pailit penanggung mempunyai hak atas uang itu, didahulukan daripada para penagih lain dari makelar itu, kecuali biaya pelaksanaan putusan hakim dan biaya penyelamatan harta pailit. (KUHperd. 1139-10.)


Pasal 684