Halaman:KUHDagang.pdf/191

Halaman ini tervalidasi

Makelar yang telah melunaskan preminya kepada penanggung, tidak perlu menyerahkan polisnya yang mungkin ada padanya kepada tertanggung, selama ia belum mengembalikan uang yang dibayarkan lebih dulu oleh makelar.

Pada kepailitan tertanggung, makelar yang masih memegang polisnya, berwenang untuk menuntut ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung untuk melunasi uang premi kepada dirinya sendiri, dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan sisanya kepada harta pailit. (KUHperd. 1812; KUHD 260.)


Pasal 685

Bila polis telah diserahkan kepada tertanggung, akan tetapi ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung belum seluruhnya dibayarkan kepada tertanggung sebelum kepailitannya, makelar yang telah melunasi lebih dahulu pre[ninya mempunyai hak mendahului atas uang yang berdasarkan itu masih harus diterimanya, tanpa memandang apakah kerugian itu terjadi sebelum atau sesudah kepailitannya. (KUHperd. 1134; KUHD 683.)


BAB X

PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA

PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN

PEDALAMAN


Pasal 686

polis, kecuali syarat-syarat tersebut dalam pasal 256, harus menyatakan (bandingkan KUHD 256-1 nomor 81.)

  1. Waktu yang di dalamnya perjalanan harus sudah selesai, bila hal itu ditentukan dalam surat pengangkutan; (KUHD 90, 690.)
  2. Apakah hal itu harus dilakukan terputus-putus atau tidak; (KUHD 691 dst.) 31. nama nakhoda, pengangkut, atau pengirim yang telah menerima pengangkutan. (KUHD 90-3', 248, 254 dst.) 687, pertanggungan yang mempertanggungkan bahaya pada pengangkutan di darat, atau di sungai-sungai dan perairan-perairan pedalaman, pada umumnya dan menurut keadaan diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pertanggungan laut, dengan tidak mengurangi ketentuan yang terdapat dalam pasalpasal berikut. (KUHD 248, 593 dst., 694 dst., 754.)


Pasal 688

Pada pertanggungan barang-barang, bahaya untuk beban penanggung mulai berlangsung ketika barang-barangnya telah diantarkan atau dikirimkan ke kendaraan atau kapal, kantor, atau tempat yang lain sedemikian yang biasa menerima barang-barang untuk dikirim.

Bahaya berakhir bila barang-barang telah tiba di tempat tujuan dan diserahkan pada alamatnya, atau diserahkan kepada kekuasaan tertanggung atau pemegang kuasanya. (KUHD 624 dst., 690, 695.)


Pasal 689