Halaman:KUHDagang.pdf/192

Halaman ini tervalidasi

Bila barang yang dipertanggungkan harus diangkut di darat, atau melalui sungai atau perairan pedalaman, atau berganti-ganti melalui darat dan air, penanggung tidak wajib selama perjalanan itu, di luar keadaan terpaksa, melakukannya melalui jalan lain daripada yang biasa, dan dengan cara lain daripada yang biasa pula. (KUHD 638, 641, 652, 691 dst., 695, 754.)


Pasal 690

Bila waktu pengangkutan ditentukan dalam surat angkutan, dalam tentang hal itu disebut dalam polis, penanggung tidak wajib membayar kerugian, yang terjadi setelah waktu yang seharusnya barang-barang selesai diangkut. (KUHD 90, 650, 686-l-, 688, 695.)


Pasal 691

Pada pertanggungan atas barang-barang yang harus diangkut lewat darat, atau bergantiganti melalui darat dan air, maka bahaya untuk beban penanggung tetap ada, meskipun barang-barang itu dalam perjalanan, dipindahkan ke dalam kendaraan atau kapal lain. (KUHD 638 dst., 689, 695, 754.)


Pasal 692

Hak yang seperti itu teijadi pada pertanggungan barang-barang yang harus diangkut lewat sungai atau perairan pedalaman, bila barang-barang itu dipindahkan ke dalam kapal lain; kecuali bila pertanggungannya mungkin diadakan mengenai barang-barang yang harus dimuat dalam kapal tertentu.

Bahkan dalam hal terakhir usaha, pada pemindahan barang-barang ke kapal lain, bahayanya tetap berlangsung atas beban penanggung, bila hal itu terjadi untuk mengosongkan kapalnya pada waktu air surut, atau atas dasar alasan lain yang tak dapat dihindari. (KUHD 638 dst., 691, 695, 754.)


Pasal 693

Pada pertanggungan barang-barang yang dikirimkan lewat darat, penanggung juga bertanggungjawab atas kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan orang yang ditugaskan untuk penerimaan, pengangkutan dan pengantaraan. (KUHD 86 dst., 91 dst., 637, 687, 695.)


Pasal 694

Ketentuan bagian 5 Bab IX berlaku juga terhadap pertanggungan tersebut dalam bab usaha. (KUHD 663.)


Pasal 695

Para pihak mempunyai kebebasan untuk mengadakan persyaratan yang menyimpang dari ketentuan tersebut di atas dalam pasal 688 dan berikutnya, (KUHD 687, 754.)


BAB XI