Halaman:KUHDagang.pdf/194

Halaman ini tervalidasi

7. penjagaan, penyembuhan, pemeliharaan, dan penggantian kerugian kepada semua orang yang ada di kapal, yang dalam mempertahankan kapal terluka atau menjadi cacat; (KUHD 412, 416-416g, 423, 447, 452e, 699-10,81,121,131.)

8. Penggantian kerugian atau pemberian makan bagi mereka yang dalam dinas untuk kepentingan kapal dan muatan, dikirim ke laut atau ke darat, ditangkap, ditahan atau dijadikan budak; (KUHD 699-l', 71, 121, 13'.)

9. Gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal selama kapal terpaksa berada dalam pelabuhan darurat; (KUHD 367 dst., 423, 699-10', 1 1'.)

10. Biaya pandu dan biaya pelabuhan lainnya yang haras dibayar pada waktu masuk dan ke luar pelabuhan darurat; (KUHD 344, 367 dst., 699-91 dan II', 708.)

11. Sewa gudang dan tempat penyimpanan untuk barang yang karena selama perbaikan kapal dalam pelabuhan darurat tidak dapat tetap berada di kapal, harus disimpan; (KUHD 367 dst., 699-90dan 100.)

12. biaya penuntutan kembali, bila kapal dan muatan ditahan atau digiring, dan kedua-duanya dituntut kembali oleh nakhoda; (KUHD 369, 699-l0, 70, 80 dan 130, 701-40.)

13. gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal selama penuntutan kembali, bila kapal dan muatan dibebaskan; (KUHD 369, 423, 699-l0, 70, 80, 120, 701-40.)

14. biaya pembongkaran, upah pemindahan ke kapal kecil, beserta biaya untuk membawa kapal ke pelabuhan atau sungai, bila hal itu terpaksa karena taufan, pengejaran oleh musuh atau bajak laut atau karena sebab lain demi keselamatan kapal dan muatannya; beserta kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang karena pembongkaran dan pemuatannya ke dalam kapal-kapal kecil karena terpaksa, dan karena pemuatan kembali ke kapalnya; (KUHD 367 dst., 699-171, 702 dst.)

15. kerugian pada kapal atau muatan, atau pada keduanya, disebabkan karena waktu mencegah bahaya perampasan atau kekaraman, kapal dengan sengaja dikandaskan di pantai; demikian pula, bila hal itu terjadi dalam keadaan bahaya lain yang mendesak demi keselamatan kapal dan muatan; (KUHD 546 dst., 699-160.)

16. biaya untuk memperlancar kembali kapal yang dikandaskan tersebut di atas dan upah yang dibayarkan untuk pertolongan yang diberikan untuk itu, beserta semua penggantian jasa untuk pertolongan kepada kapal dan muatannya yang diberikan waktu dalam keadaan bahaya; (KUHD 546 dst., 568d.)

17. kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang yang pada waktu keadaan darurat dimuatkan ke kapal kecil atau kapal biasa, termasuk di situ bagian dalam avarij umum yang harus dibayar oleh pemilik barang kepada kapal kecil atau kapal biasa yang menolong itu; dan sebaliknya kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang yang ketinggalan di kapal utama (yang kandas), dan pada kapal penolong itu sendiri, setelah pemindahan muatannya, bila kerusakan atau kerugian itu termasuk avarij umum; (KUHD 699-140, 702-705.)

18. gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal, bila kapal itu setelah permulaan perjalanannya terhambat oleh negara asing atau oleh pecahnya perang, selama kapal dan muatan tidak dibebaskan dari perikatan kedua belah pihak; (KUHD 412, 423, 517s, 520a, 699-90.)

19. Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.