Halaman:KUHDagang.pdf/198

Halaman ini tervalidasi

Dalam hal kerugian yang diderita pada sebuah kapal karena bencana laut, penanggung hanya memikul 2/3 dari biaya yang diminta untuk pembetulan, sama saja apakah hal itu terjadi atau tidak dan hal itu seimbang antara bagian yang dipertanggungkan dan yang tidak dipertanggungkan yang 1/3 tinggal untuk beban tertanggung, untuk perbaikan yang mungkin dari lama menjadi baru. (KUHD 253, 637, 677, 715 dst.)


Pasal 714

Bila perbaikan itu telah dilakukan, jumlah biayanya dibuktikan dengan rekening dan semua alat bukti lainnya dan bila perlu dengan perencanaan perkiraan oleh para ahli.

Bila perbaikan itu tidak dilakukan, perkiraan jumlahnya direncanakan oleh para ahli. (KUHD 283, 655, 715.),


Pasal 715

Bila perlu, setelah mendengar para ahli, bila karena perbaikan yang dilakukan ternyata nilai kapal bertambah lebih dari 1/3, penanggung membayar seimbang seperti tersebut dalam pasal 713, jumlah penuh biaya yang telah dikeluarkan, dikurangi dengan nilai tambahan yang disebabkan oleh perbaikan itu. (KUHD 716.)


Pasal 716

Bila sebaliknya, jika perlu, setelah perencanaan perkiraan seperti sebelum usaha, tertanggung membuktikan, bahwa perbaikan itu tidak membawa perbaikan atau penambahan nilai kapal sama sekali, khususnya karena kapalnya baru, dan pada perjalanannya yang pertama menderita kerusakan atau karena mendapat kerusakan pada layar-layar baru atau peralatan kapal baru, atau pada jangkar, rantai, atau pada kulit tembaga yang baru, maka tidak dilakukan pemotongan 1/3, dan penanggung wajib mengganti seluruh biaya perbaikan seimbang dengan apa yang tersebut dalam pasal 713.


Pasal 717

Bila sekiranya jumlah biaya perbaikan melebihi 3/4 dari nilai kapalnya, terhadap penanggung kapal itu harus dianggap bahwa kapal tersebut tidak dapat digunakan lagi; dengan demikian penanggung, bila tidak terjadi abandonemen, wajib membayar kepada tertanggung jumlah uang yang dipertanggungkan untuk kapal itu, dengan pemotongan nilai kapal yang rusak atau bangkai kapal. (KUHD 663 dst., 713.)


Pasal 718

Dalam hal sebuah kapal tiba di pelabuhan darurat, dan kemudian karam dengan suatu cara, maka penanggung tidak mempunyai kewajiball lebih jauh daripada membayarkan jumlah uang pertanggungan untuk kapal itu.

Hal yang sama seperti itu juga terjadi, bila sebuah kapal karena berbagai perbaikan telah mengeluarkan biaya lebih banyak untuk perbaikan daripadajumlah yang dipertanggungkan.


Pasal 719