Halaman:KUHDagang.pdf/199

Halaman ini tervalidasi

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 643, 644 dan 645, penanggung tidak wajib memikul suatu avarij mum atau khusus, bila jumlah hal itu, kecuali biaya pemeriksaan, perencanaan perkiraan dan penyusunan, tidak ada satu perseratus dari nilai barang-barang yang rusak, tanpa mengurangi hak para pihak dalam hal usaha untuk mengadakan persyaratan-persyaratan.


Pasal 720

para penanggung, baik atas kapal maupun atas biaya angkutan ataupun alas muatannya, untuk avait umum masing-masing membayar sebanyak yang harus dipikul berturut-turut oleh barang-barang itu dalam avart umum, bila atasnya diadakan pertanggungan, dan hal itu seimbang antara bagian yang dipertanggungkan dengan yang tidak dipertanggungkan.(KUHD 253, 677, 698 dst., 713.)


Pasal 721

Bla avarij umum dan avarij khususnya telah diatur, perhitungan kerugian beserta surat-surat yang bersangkutan harus diserahkan kepada para penanggung. Mereka wajib melunasi apa yang harus dibayar oleh mereka dalam 6 minggu kemudian, dan setelah lalunya waktu itu harus dibayar bunga resminya. (KUHperd. 1238, 1250, 1767; KUHD 680, 681-40 dan 50, 699, 701, 722 dst., 744, 746; S. 1948-22 jo. S. 1949-63.)


Bagian 2

pembagian Beban Dan pemikulan Avary-Grosse atau Avary Umum


Pasal 722

Perhitungan dan pembagian avarij umum terjadi di tempat berakhirnya perjalanan, kecuali jika para pihak dalam hal usaha telah. membuat persyaratan lain. (KUHD 256-80, 624, 744.)


Pasal 723

Bila perjalanan dihentikan atau kapal kandas di Indonesia, perhitungan dan pembagian tersebut dibuat di tempat keberangkatan kapal itu di Indonesia, atau seharusnya berangkat. (KUHD 722.)


Pasal 724

Perhitungan dan pembagian avaru umum dilakukan atas permintaan nakhoda dan oleh para ahli.

Para ahli diangkat oleh para pihak atau oleh raad van justitie yang di dalam daerah hukumnya perhitungan dan pembagian itu harus dilakukan.

Para ahli harus disumpah sebelum mereka memulai pekerjaan mereka. Pembagiannya harus disahkan oleh raad van justitie.

Di luar Indonesia avarij umum itu dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. (AB. 18; KUHD 353, 711, 726; Rv. 313 dst., 699-201, 711, 728.)