Halaman:KUHDagang.pdf/201

Halaman ini tervalidasi

barang itu disimpulkan dari konosemen, faktur dan bukti lainnya. (KUHD 357, 506, 699230, 739.)


Pasal 730

Bila sifat atau keadaan barang dagangan dalam konosemen disebutkan secara keliru, dan usaha mempunyai harga yang lebih tinggi, kerugiannya dibebankan kepada barang tersebut atas dasar nilai yang sesungguhnya, seandainya barang-barang itu tetap selamat.

Akan tetapi jika barang-barang itu hilang karena dibuang, maka ganti rugi diberikan atas dasar keadaan seperti disebutkan dalam konosemen.

Jika keadaan barang-barang itu kurang daripada apa yang disebutkan dalam konosemen, maka jika selamat, barang-barang itu ikut memikul bagian kerugian sebesar yang disebutkan dalam konosemen.

Hal itu dibayar menurut harga yang sesungguhnya, bila barang-barang itu dibuang ke laut.


Pasal 731

(s.d.u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Bahan makanan, pakaian nakhoda dan para anak buah kapal, dan pakaian harian para penumpang, demikian pula mesiu yang harus ada untuk pertahgnan kapal, tidak ikut memikul kerugian pembuangan barang-barang. Harga dari semuanya yang semacam itu, yang telah dibuang ke laut, diganti dengan membagi bebannya atas semua barang lain. (KUHD 429, 436, 533, 533j.)


Pasal 732

(s.d.u. dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.) Barang-barang yang tidak berkonosemen atau tidak terdapat dalam daftar muatan, tidak dibayar bila dibuang ke laut. Barang-barang itu ikut memikul kerugian, bila tetap selamat. (KUHD 347, 357, 506, 729; Rv. 314.)


Pasal 733

Barang-barang yang dimuat di gang kapal ikut memikul kerugian, bila tetap selamat.

Bila tanpa pengetahuan atau izin pemuat, nakhoda telah menempatkan barang-barang di gang kapal, dan barang-barang itu dibuang ke laut atau rusak karena pembuangan itu, pemuat berhak menuntut pembagian ganti kerugian, dengan tidak mengurangi hak semua orang yang berkepentingan untuk menuntut pada kapal dan nakhodanya. (KUHD 348, 699-5', 729.)


Pasal 734

Bila kapal karam, meskipun telah dilakukan pembuangan barang-barang ke laut, atau pemotongan perlengkapan kapal, maka tidak dilakukan pembagian ganti kerugian.

Barang-barang yang selamat atau diamankan tidak wajib membayar atau mengganti kerugian yang diderita barang-barang yang dibuang ke laut, rusak, atau dipotong. (KUHD 699-2' dst.)

Pasal 735