Halaman:KUHDagang.pdf/202

Halaman ini tervalidasi

(s.d.u. dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.) Bila kapal, karena pembuangan ke laut dan pemotongan itu tetap selamat, kemudian dalam melanjutkan perjalanannya karam, dan pada waktu itu ada barang-barang yang diamankan, hanya barang-barang yang diamankan itulah ikut memikul beban pembuangan barang, menurut rdlai yang ada padanya setelah dikurangi dengan upah dan biaya pengamanannya. (KUHD 560, 699-21 dst.)

Pasal 736

Bila kapal dan muatannya, karena pemotongan atau kerusakan lain yang dilakukan terhadap kapal itu, tetap selamat, akan tetapi barang-barangnya kemudian karam atau dirampok, maka nakhoda tak mempunyai hak-tagih terhadap para pemilik, para pemuat, atau para pemegang konsinyasi barang-barang itu untuk ikut memikul dan membagi beban pemotongan atau kerusakan itu. (KUHD 737.)


Pasal 737

Akan tetapi bila barang-barang musrtah karena kesalahan atau perbuatan pemuat atau para pemegang konsinyasi, mereka ikut memikul avarij umum. (KUHD 698, 729.)


Pasal 738

Sekali-kali pemilik suatu muatan tidak perlu ikut memikul tanggung jawab dalam avary umum lebih daripada nilai barang-barang pada waktu tibanya, tanpa mengurangi biaya-biaya seperti setelah karamnya kapal, atau penggiringan dan penahanan barang-barang yang dikeluarkan oleh nakhoda dengan itikad baik, bahkan tanpa amanat, untuk menyelamatkan apa pun dari barang yang musnah, atau untuk menuntut kembali barang yang dibawa dalam penggiringan, meskipun hal itu tak berhasil. (KUHD 369, 698 dst.)


Pasal 739

(s.d.u. dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.) Bila setelah dilakukan pembagian beban, barang-barang yang dibuang ke laut diperoleh kembali oleh para pemilik, mereka wajib menyerahkan kepada nakhoda dan yang berkepentingan dalam muatan itu, apa yang telah mereka terima untuk barang itu dalam pembagiannya, dikurangi dengan kerugian, biaya dan upah serta biaya pengamanan.

Dalam hal itu penyerahan tersebut diterima oleh kapal dan oleh mereka yang berkepentingan dalam imbangan yang sama seperti dalam hal mereka ikut memikul kerugian karena pembuangan barang. (KUHD 560, 729 dst.)


Pasal 740

Bila pemilik barang-barang yang dibuang ke laut memperolehnya kembali, tanpa minta penggantian apa pun, ia sekali-kali tidak ikut memikul beban dalam avarij umum yang setelah pembuangan ke laut barang-barang yang tetap selamat. (KUHD 727.)


BAB XII

HAPUSNYA PERIKATAN-PERIKATAN DALAM PERDAGANGAN LAUT