Halaman:KUHDagang.pdf/203

Halaman ini tervalidasi

Pasal 741

Dengan berlalunya waktu 1 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum:

  1. untuk pembayaran apa yang harus dibayar oleh penerima dalam urusan pengangkutan; (KUHD 478 dst., 517h, u, p, 519j, o, r, s, u, 520q.)
  2. untuk pembayaran apa yang harus dibayar oleh para penumpang; (KUHD 533g, i, k, l, m.)
  3. terhadap pengangkut karena urusan pengangkutan penumpang dan barangbarang; (KUHD 95, 468, 477 dst., 487, 517g, o, v, w, 519b, e, 522 dst., 528, 5331, n, r, w.)
  4. untuk pelaksanaan tuntutan tersebut dalam alinea ketiga pasal 537. Daluwarsa usaha mulai berjalan sebagai berikut: nomor 11 dan nomor 21 setelah berakhirnya perjalanan; nomor 31 setelah tibanya kapal atau, bila kapalnya tidak tiba di tempat, di tempat penumpang-penumpang harus diturunkan atau barang-barang harus diserahkan, setahun setelah permulaan pengangkutannya; nomor 41 setelah pembayaran kerugiannya. (KUHD 747.)


Pasal 742

Dengan lalunya waktu 2 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum:

  1. untuk penggantian kerugian yang ditimbulkan baik oleh tubrukan kapal, maupun dengan cara termaksud dalam pasal 544 dan pasal 544a alinea pertama; (KUHD 316 nomor 41, 53 dst.)
  2. untuk pembayaran upah penolongan. (KUHD 560, 567 dst., 568d, i.) Daluwarsa usaha berlangsung sebagai berikut:

nomor 1, sejak hari tubrukan kapal atau timbuinya kerusakan;

nomor 2, sejak hari berakhirnya pemberian pertolongan.

Bila kreditur atau perusahaannya bertempat tinggal di Indonesia, juga bila ia di sana diwakili dengan cukup dan mengenai semua yang disyaratkan untuk pemeliharaan, perlengkapan, dan penyediaan bahan makanan atau pemuatan kapalnya dilak-ukan di Indonesia, permulaan daluwarsanya ditangguhkan sampai terbuka kesempatan untuk melakukan penyitaan atas kapal itu di Indonesia untuk jaminan tuntutannya. (KUHperd. 17 dst.; KUHD 542, 568g, 747.)


Pasal 743

Dengan berlalunya waktu 3 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum karena penyerahan dan pekerjaan untuk memperlengkapi penyediaan bahan makanan, pemeliharaan dan perbaikan kapal.

Daluwarsanya mulai berlangsung sejak hari penyerahan dilakukan atau pekerjaannya selesai. (KUHD 360, 362, 747.)


Pasal 744

Dengan berlalunya waktu 5 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum yang timbul dari polis pertanggungan.

Daluwarsa usaha mulai berjalan sejak hari piutangnya dapat ditagih.(KUHD 592dst., 747.)