Halaman:KUHDagang.pdf/31

Halaman ini tervalidasi

menyerahkan jumlah itu kepada yang berwajib untuk disimpan atas biaya dan tanggung jawab pemegangnya. (KUHPerd. 1280 dst., 1382, 1385, 1387, 1393, 1395, 1404 dst., 1407 dst., 1409 dst.; KUHD 1271, 133, 139, 142, 146.)


Bagian 7

Hak Regres Dalam Hal Nonakseptasi Atau Nonpembayaran.


Pasal 142


(s.d.u. dg. S. 1937-590.) Pemegang surat wesel dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, terhadap penarik dan para debitur wesel lainnya: (KUHD 108, 109b, c, 114, 127, 131.) Pada hari jatuh temponya: (KUHD 100-40.) Bila pembayarannya tidak terjadi. (KUHD 132 dst., 137, 141.) Bahkan sebelum hari jatuh temponya:

  1. bila akseptasi ditolak seluruhnya atau sebagian; (KUHD 120 dst., 125.)
  2. dalam hal pailitnya tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan dan sejak saat berlakunya penundaan pembayaran; (KUHD f435 6 ; F. 1 dst., 212 dst., 216.)
  3. dalam hal pailitnya penarik dari surat wesel yang tidak dapat dimintakan akseptasinya. (KUHD 1435,6; F. 1 dst.)


Pasal 143

(1) Penolakan akseptasi atau pembayaran harus ditetapkan dengan akta otentik (protes nonakseptasi atau nonpembayaran).

(2) Protes nonakseptasi harus diselenggarakan dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk pengajuan untuk akseptasi. Bila dalam hal seperti yang diatur dalam pasal 123 alinea pertama, pengajuan pertama dilakukan pada hari terakhir dari jangka waktu itu, maka protes itu masih dapat dilakukan pada hari berikutnya.

(3) Protes nonpembayaran suatu surat wesel yang harus dibayar pada hari tertentu, atau pada waktu tertentu setelah hari tanggalnya atau setelah pengunjukan, harus dilakukan pada salah satu dari dua hari kerja yang berikut dari hari surat wesel itu harus dibayar. Bila ini mengenai surat wesel yang harus dibayar atas-tunjuk, maka protesnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam alinea di atas untuk membuat protes nonakseptasi.

(4) Protes nonakseptasi menjadikan Pengajuan untuk pembayaran dan protes nonpembayaran tidak perlu lagi.

(5) Dalam pengangkatan para pengurus atas permintaan tertarik, akseptasi atau bukan akseptan, untuk penundaan pembayaran, maka pemegangnya tidak dapat melakukan hak regresnya, sebelum surat wesel itu diajukin kepada tertarik untuk pembayaran dan dibuat protes.

(6) Bila tertarik, akseptan atau bukan akseptan, telah dinyatakan pailit, atau bila penarik surat wesel yang tidak dapat dimintakan akseptasi, dinyatakan pailit, maka untuk melakukan hak regresnya, pemegangnya cukup dengan memperlihatkan keputusan hakim, di mana dinyatakan kepailitan itu. (KUHD 120 dst., 125, 132 dst., 143b, 143d, 145, 171, 217; F. I dst., 212, 214.)