Halaman:KUHDagang.pdf/38

Halaman ini tervalidasi

haknya terhadap orang yang telah melakukan penunjukan dan terhadap mereka yang sesudah itu telah membubuhkan tanda tangannya pada surat Wesel itu, sebelum hari jatuh tempo pembayarannya, kecuali bila ia telah mengajukan surat Wesel tersebut kepada orang yang ditunjuk itu dan telah dibuat protes tentang penolakannya untuk mengakseptasi. (KUHD 142 dst., 1540.)


Dalam keadaan-keadaan lainnya tentang perantaraan, pemegang dapat menolak akseptasi dengan perantaraan. Akan tetapi bila ia menerimanya, ia kehilangan hak regresnya yang ia miliki sebelum hari jatuh tempo terhadap orang untuk siapa telah dilakukan akseptasi itu, dan terhadap mereka yang sesudah itu telah membubuhkan tanda tangannya pada surat Wesel itu. (KUHD 146, 148, 1543.)


Pasal 156

Akseptasi dengan perantaraan dicantumkan pada surat Wesel; hal itu ditandatangani oleh perantara. Hal itu menunjuk orangnya untuk siapa akseptasi itu telah diberikan; bila tidak ada penunjukan itu, dianggap hal itu telah dilakukan untuk penarik. (KUHPerd. 1915 dst.; KUHD 124, 161.)


Pasal 157

Akseptan dengan perantaraan terhadap pemegang dan terhadap para endosan yang telah mengendosemenkan surat Wesel itu setelah orang untuk siapa perantaraan itu diberikan, terikat dengan cara yang sama seperti mereka yang tersebut di atas ini.

Meskipun ada akseptasi dengan perantaraan, orang untuk siapa hal itu telah dilakukan dan mereka yang wajib regimes terhadap orang itu dapat menuntut dari pemegangnya penyerahan surat Wesel itu, protesnya dan perhitungan yang ditanda sebagai pelunasan, dengan pembayaran kembali jumlah uang yang dimaksud dalam pasal 147, bila ada alasan untuk itu. (KUHD 127, 146, 159 dst.)


sub 3
Pembayaran Dengan Perantara.


Pasal 158

Pembayaran dengan perantaraan dapat dilakukan dalam semua keadaan, di mana pemegang mempunyai hak regres, baik pada hari jatuh tempo, maupun sebelum hari jatuh tempo.

Pembayaran itu harus meliputi seluruh jumlah uang yang harus dilunasi oleh orang untuk siapa hal itu dilakukan.

Hal itu harus berlangsung paling lambat pada hari terakhir, di mana protes nonpembayaran dapat diselenggarakan. (KUHD 143, 146 dst.)


Pasal 159

Bila Surat Wesel itu diakseptasi oleh perantara, yang mempunyai domisili pada tempat pembayaran, atau bila disebut orang dengan domisili di tempat itu juga yang dalam keadaan darurat akan membayar, pemegang harus mengajukan surat Wesel itu kepada