Halaman:KUHDagang.pdf/39

Halaman ini tervalidasi

mereka semua, dan bila ada alasan untuk itu, harus menyelenggarakan protes nonpembayaran paling lambat pada hari yang berikut pada hari terakhir waktu hal ini dapat dilakukan. (KUHPerd. 17 dst., 24.)


Bila tidak terjadi protes dalam jangka waktu tersebut, maka orang yang telah memberikan alamat darurat atau untuk siapa surat Wesel itu diakseptasi, dan endosan yang kemudian, terbebas dari segala ikatan mereka. (KUHD 143 dst., 145, 164.)

Pasal 160

Pemegang yang menolak pembayaran dengan perantaraan, kehilangan hak regresnya terhadap mereka yang seharusnya akan terbebas oleh itu. (KUHD 146, 158.)


Pasal 161

Pembayaran dengan perantaraan harus dinyatakan dengan tanda pelunasan, dibubuhkan pada surat Wesel dengan menunjuk kepada orang, untuk siapa hal itu dilakukan. Bila penunjukan itu tidak ada, maka dianggap pembayaran itu dilakukan untuk penarik. (KUHPerd. 1915 dst.)

Surat Wesel dan protesnya, bila ini diadakan, harus diserahkan kepada orang yang membayarnya selaku perantara. (KUHD 149.)


Pasal 162

Barangsiapa membayar selaku perantara, memperoleh hak yang bersumber dari surat Wesel itu terhadap orang untuk siapa ia telah melakukan pembayaran, dan terhadap mereka yang berdasarkan surat Wesel terikat pada orang yang tersebut terakhir ini. Akan tetapi dia tidak boleh mengendosemenkannya kembali.

Para endosan yang berikut untuk siapa telah dilakukan pembayaran, terbebas dari segala ikatan.

Bila ada beberapa orang yang mengajukan untuk pembayaran dengan perantaraan, didahulukan pembayaran yang menyebabkan jumlah pembebasan yang terbesar. Perantara yang dengan sadar melanggar ketentuan ini, kehilangan hak regresnya terhadap mereka yang seharusnya sudah terbebas. (KUHD 110 dst; 146, 154y3.)


Bagian 9
Lembaran Wesel, Salinan Wesel Dan Surat Wesel yang Hilang.
sub 1
Lembaran Wesel


Pasal 163

Surat Wesel dapat ditarik dalam beberapa lembaran yang bunyinya sama.

Lembaran itu harus dibubuhi nomor dalam teks sendiri dari atas-hak, dan bila hal ini tidak ada, maka setiap lembar dianggap sebagai surat Wesel tersendiri.

Tiap pemegang suatu surat Wesel, di mana tidak dicantumkan, bahwa hal itu ditarik dalam satu lembar saja, dapat menuntut atas biayanya untuk menyerahkan beberapa lembar.