Halaman:KUHDagang.pdf/40

Halaman ini tervalidasi

Untuk hal itu ia harus menghubungi endosan yang langsung mengendosemenkan padanya, yang wajib memberikan bantuannya untuk meminta kepada endosannya sendiri, dan demikian seterusnya sampai kembali pada penariknya. para endosan juga wajib menulis endosemen itu pada lembaran yang baru. (KUHD 100, 226.)


Pasal 164

Pembayaran yang dilakukan atas salah satu lembar mengakibatkan pembebasan, meskipun tidak disyaratkan, bahwa pembayaran tersebut menggugurkan kekuatan berlakunya lembaran-lembaran lainnya. Akan tetapi tertarik tetap terikat oleh setiap lembaran yang diakseptasi dan tidak diserahkan kepadanya. (KUHD 124.)

Endosan yang telah menyerahkan lembaran itu kepada berbagai orang, demikian pula endosan yang kemudian, terikat oleh lembaran yang memuat tanda tangan mereka dan tidak diserahkan. (KUHD 110 dst., 138, 227.)


Pasal 165

Barangsiapa telah mengirimkan salah satu lembaran untuk akseptasi, harus menunjukkan pada lembaran yang lain, nama orang pada siapa lembaran itu berada. Orang ini berkewajiban untuk menyerahkan lembaran itu kepada pemegang yang sah dari lembaran lain.

Bila ia menolak, maka pemegang baru dapat melakukan hak regresnya, setelah dia dengan protes mengatakan:

  1. bahwa lembaran yang dikirimkan untuk akseptasi setelah diminta tidak diserahkan;
  2. bahwa ia telah tidak berhasil memperoleh akseptasi atau pembayaran atas lembaran lain. (KUHD 120, 143, 143b, 146.)
sub 2
Salinan Wesel


Pasal 166

Setiap pemegang surat wesel mempunyai hak untuk membuat beberapa salinannya. Salinannya harus dengan saksama menggambarkan aslinya dengan endosemennya dan semua penyebutan lainnya, yang terdapat padanya. Salinan tersebut harus menunjukkan, di mana salinan itu berakhir.

Salinan dapat diendosemenkan dan di tanda tangan untuk aval dengan cara dan dengan akibat yang sama seperti aslinya. (KUHPerd. 1888 dst.; KUHD 110, 129, 163, 167.)


Pasal 167

Salinan harus menyebutkan orang pada siapa lembaran aslinya berada.

Orang ini wajib menyerahkan lembaran aslinya kepada pemegang yang sah dari salinannya.

Bila ia menolak hal ini, maka pemegang baru hanya dapat melakukan hak regresnya terhadap mereka, yang telah mengendosemenkan salinannya atau menandatanganinya