untuk aval, setelah dengan protes ia menyelenggarakan pernyataan, bahwa lembaran asli yang telah diminta tidak diserahkan kepadanya.
Bila setelah endosemen yang terakhir diadakan di atasnya, sebelum salinannya dibuat, lembaran aslinya memuat klausula; “mulai dari sini endosemen hanya berlaku pada salinannya”, atau Klausula lain semacam itu, maka endosemen yang kemudian diadakan pada lembaran aslinya adalah batal. (KUHPerd. 1888 dst.; KUHD 146, 166.)
sub 3
Surat Wesel yang Hilang
Pasal 167a
Barangsiapa kehilangan surat wesel yang pemegangnya adalah ia, hanya dapat meminta Pembayaran dari tertarik dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun. (KUHPerd. 1830, 1967; KUHD 115, 137, 139, 143b2, 167b, 227a; Rv. 611 dst.)
Pasal 167b
Barangsiapa kehilangan surat wesel yang pemegangnya adalah ia, dan sudah jatuh tempo pembayarannya dan di mana perlu telah diprotes, hanya dapat melakukan haknya terhadap akseptan dan terhadap penarik dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun.
(KUHPerd. 1830, 1967; KUHD 115, 137, 139,143b 2, 167a, 227b; Rv. 611 dst.)
Bagian 10
Perubahan
Pasal 168
Bila ada perubahan dalam teks suatu surat wesel, maka mereka yang kemudian membubuhkan tanda tangannya pada surat wesel itu, terikat menurut teks yang telah
diubah; mereka yang telah membubuhkan tanda tangannya sebelum itu terikat menurut teks yang asli. (KUHD 109, 228; KUHP 264.)
Bagian 11
Daluwarsa
Pasal 168a
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal berikut, maka utang wesel dihapus oleh segala ikhtiar pembebasan utang wesel yang tercantum dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata. (KUHPerd. 1381; KUHD 228a.)
Pasal 169
Semua tuntutan hukum yang timbul dari surat wesel terhadap akseptan, kedaluwarsa karena lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari jatuh temponya.