Halaman:KUHDagang.pdf/43

Halaman ini tervalidasi

dalam pasal ini, kecuali hari Minggu, dilakukan setiap tahun dengan surat ketetapan yang dimuat dalam surat kabar resmi sebelum permulaan tahun. (KUHD 229b, bis.)


Pasal 172


Dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang atau Perjanjian, tidak termasuk hari permulaan jangka waktu itu. (KUHD 122, 132, 133, 1351, 137, 141, 1432, 144, 152, 153, 169, 229c.)


Pasal 173


Tiada satu hari penangguhan pun diizinkan, baik menurut undang-undang, maupun menurut keputusan hakim. (KUHD 143, 229d.)


Bagian 13

Surat Sanggup (Order).


Pasal 174


Surat sanggup (KUHD 100, 179) memuat:

  1. baik Klausula tertunjuk, maupun sebutan, “surat sanggup“ atau promes kepada tertunjuk, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu; (AB. 18.)
  2. penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. penunjukan hari jatuh tempo; (KUHD 132 dst., 1752.)
  4. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; (KUHD 103, 126.)
  5. nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada.tertunjuk pembayaran itu harus dilakukan; (KUHD 102, 109a.)
  6. penyebutan tanggal, serta tempat surat sanggup itu ditandatangani;
  7. tanda tangan orang yang mengeluarkan alas-hak itu (penandatanganan).


Pasal 175


Atas-hak yang tidak memuat salah satu pernyataan yang ditetapkan dalam pasal yang lalu, tidak berlaku sebagai Surat sanggup, kecuali dalam hal tersebut di bawah ini.

Surat sanggup yang hari jatuh tempo pembayarannya tidak ditunjuk, dianggap harus dibayar atas-tunjuk.

Bila tidak terdapat penunjukan khusus, tempat penandatanganannya Surat itu dianggap sebagai tempat pembayarannya dan juga sebagai domisili penandatangan.

Surat sanggup yang tidak menyebutkan tempat penandatangannya, dianggap ditandatangani di tempat yang disebut di samping nama dari penandatangan. (KUHPerd. 1915 dst., 1921; KUHD 101'.)


Pasal 176