Halaman:KUHDagang.pdf/44

Halaman ini tervalidasi

Selama tidak menyalahi sifat Surat sanggup, maka terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan mengenai Surat Wesel tentang: endosemen (Pasal-pasal 110-119);
hari jatuh tempo (Pasal-pasal 132-136); pembayaran (Pasal-pasal 137-141);
hak regres dalam hal nonpembayaran (pasal-pasal 142-149, 151-153); pembayaran dengan perantaraan (pasal-pasal 154, 158-162); salinan Surat Wesel (pasal 166 dan pasal 167);
Surat Wesel yang hilang (pasal 167a);
perubahan (pasal 168);
daluwarsa (Pasal -pasal 168a, 169-170);
hari-hari raya, perhitungan jangka waktu dan larangan hari penangguhan (pasal-pasal 171, 171a, 172 dan 173).

Demikian pula terhadap Surat sanggup berlaku ketentuan tentang Surat Wesel yang harus dibayar oleh Pihak ketiga atau di tempat lain dari domisili penarik (Pasal 103 dan pasal 126), Klausula bunga (pasal 104), Perbedaan pernyataan berkenaan dengan jumlah uang yang harus dibayar (pasal 105), akibat pembubuhan tanda tanpa adanya keadaan dimaksud dalam pasal 106, akibat dari tanda tangan seseorang yang bertindak tanpa wewenangnya (pasal 107) dan Surat Wesel blangko (pasal 109)

Demikian pula terhadap surat sanggup berlaku ketentuan mengenai aval (pasal 129 -131); bila sesuai dengan apa yang ditentukan pada pasal 130 alinea terakhir, aval itu tidak menyebutkan kepada siapa aval itu diberikan, dianggap diberikan atas tanggungan penandatangan surat sanggup itu.


Pasal 177


Penandatangan Surat sanggup terikat dengan cara yang sama seperti akseptan Surat Wesel.(KUHD 127; Rv. 299, 581 -I sub 21.)
Surat sanggup yang harus dibayar pada waktu tertentu setelah pengunjukan, harus diajukan kepada penandatangan untuk ditandatangani sebagai tanda "telah dilihat " dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 122. Jangka waktu pengunjukan berlangsung mulai padatanda itu, yang harus dibuat oleh penandatangan pada Surat sanggup itu.
Penolakan untuk memberikan tanda tangan itu, harus dinyatakannya dengan protes (pasal 124) yang tanggalnya merupakan permulaan berlangsungnya jangka, waktu pengunjukan.


BAB VII

CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS- TUNJUK.


Anotasi:

Bab VII yang lama telah diganti dengan Bab VII yang baru ini berdasarkan S. 1935 -77jo. 562, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1936, dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dari Undang-undang 17 November 1933, N. S. 1933-613, yang telah diatur sesuai dengan Traktat Genewa 19 Maret 1931. Traktat ini bertujuan:

  1. memberlakukan undang-undang yang seragam mengenai cek;