Halaman:KUHDagang.pdf/45

Halaman ini tervalidasi

2. mengatur penyelesaian perselisihan perundang-undangan tertentu mengenai cek;

3. mengatur undang-undang bea meterai cek.

Traktat ini telah dinyatakan berlaku terhadap antara lain Indonesia dengan Undang-undang 2 Agustus 1935, N.S. 1935-490 yang mulai berlaku pada tanggal 29 Des. 1935.


Bagian 1

Pengeluaran Dan Bentuk Cek


Pasal 178


Cek memuat: (KUHD 100, 174.)

  1. Nama ”cek", yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam alas-hak itu; (AB. 18.)
  2. perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
  3. nama orang yang harus membayar (tertarik);
  4. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; (KU HD 185.)
  5. pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik; (KUHD 1794.)
  6. tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).


Pasal 179

Atas-hak yang di dalamnya tidak memuat salah satu pernyataan yang ditetapkan dalam pasal yang lalu, tidak berlaku sebagai cek, kecuali dalam hal tersebut di bawah ini.

Bila tidak terdapat penunjukan khusus, tempat yang ditulis di samping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayarannya. Bila ditulis beberapa tempat di samping nama penarik, maka cek itu harus dibayar di tempat yang ditulis pertama.

Bila tidak terdapat penunjukan itu atau penunjukan lain apa pun, maka cek itu harus dibayar di tempat kedudukan kantor pusat tertarik.

Cek yang tidak menunjukkan tempat ditarik, dianggap telah ditandatangani di tempat yang disebut di samping nama penarik. (KUHD 101, 175.)


Pasal 180

Cek itu harus ditarik atas seorang bankir yang menguasai dana untuk kepentingan penarik, dan menurut perjanjian tegas atau secara diam-diam yang menetapkan, bahwa penarik mempunyai hak untuk menggunakan dana itu dengan menarik cek. Akan tetapi bila peraturan-peraturan itu tidak diindahkan, maka atas-hak itu tetap berlaku sebagai cek. (KUHD 190a dst., 214-216, 229a, bis.)


Pasal 181

Cek tidak dapat diakseptasi. Suatu pernyataan akseptasi yang dibuat pada cek itu dianggap tidak ditulis. (KUHD 120 dst.)


Pasal 182