Halaman:KUHDagang.pdf/46

Halaman ini tervalidasi

Cek dapat ditetapkan untuk dibayarkan:

− kepada orang yang namanya disebut dengan atau tanpa Klausula tegas: "kepada tertunjuk"; (KUHD 1830, 191.)

− kepada orang yang namanya disebut dengan klausula: "tidak kepada tertunjuk", atau Klausula semacam itu;

− atas-tunjuk.

Cek yang ditetapkan harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut, dengan menyatakan: "atau atas-tunjuk", atau istilah semacam itu berlaku sebagai cek atas-tunjuk.

Cek tanpa pernyataan tentang penerimaannya berlaku sebagai cek atas-tunjuk.

Pasal 183

Cek dapat berbunyi kepada yang ditunjuk oleh penarik.

Cek dapat ditarik atas beban pihak ketiga. Penarik dianggap menarik atas bebannya sendiri bila dari cek itu atau dari Surat pemberitahuannya tidak ternyata atas beban siapa hal itu dilakukan.

Cek dapat ditarik pada penariknya sendiri. (KUHD 102.)

Pasal 183a

Bila penarik memuat dalam cek pernyataan: "nilai untuk diinkaso", "untuk inkaso", "diamanatkan", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, penerima dapat melakukan semua hak yang timbul dari cek itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkannya, selain dengan cara mengamanatkannya.

Dalam cek demikian para debitur cek hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan terhadap penarik.

Amanat yang dimuat dalam cek-inkaso tidak berakhir karena meninggalnya pemberi amanat atau karena pemberi amanat menjadi tak cakap menurut hukum. (KUHPerd. 1792 dst., 1813; KUHD 102a, 117 , 200, 210, 221.)

Pasal 184

Klausula bunga yang dimuat dalam cek dianggap tidak ditulis. (KUHD104.)

Pasal 185

Cek dapat ditentukan bahwa dapat dibayar di tempat tinggal pihak ketiga, baik di tempat tinggal tertarik, ataupun di tempat lain. (KUHPerd. 17 dst., 24; KUHD 103.)

Pasal 186

Cek yang jumlah uangnya ditulis lengkap dalam huruf dan juga dengan angka, bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf. Cek yang jumlah uangnya ditulis beberapa kali, baik lengkap dengan huruf maupun dengan angka, bila terdapat perbedaan, hanya berlaku jumlah yang terkecil. (KUHPerd. 1878 dst.; KUHD 105.)