Halaman:KUHDagang.pdf/49

Halaman ini tervalidasi

Ia dapat melarang endosemen baru; dalam hal itu ia tidak menjamin pembayarannya terhadap mereka kepada siapa cek itu diendosemenkan kemudian. (KUHD 114.)

Pasal 196

Barangsiapa memegang cek yang dapat dialihkan dengan endosemen, dianggap sebagai pemegangnya yang sah, bila Ia menunjukkan haknya dengan memperlihatkan deretan endosemen yang tak terputus, bahkan bila endosemen terakhir dibuat sebagai endosemen blangko. Endosemen-endosemen yang dicoret dianggap dalam hal itu tidak ditulis. Bila endosemen blangko diikuti oleh endosemen lain, maka penandatangan endosemen terakhir ini dianggap telah memperoleh cek itu karena endosemen blangko. (KUHPerd. 1977; KUHD 1151, 1911, 198, 212, 227a.)


Pasal 197

Endosemen yang terdapat pada cek atas-tunjuk membuat endosan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan mengenai hak regres; selanjutnya hal itu tidak membuat menjadi cek kepada tertunjuk. (KUHD 182, 191, 195, 217 dst.)


Pasal 198

Bila seseorang dengan jalan apa pun juga telah kehilangan cek yang dikuasainya, maka pemegang cek tersebut, tidak wajib untuk menyerahkan kembali, kecuali bila Ia telah memperolehnya dengan itikad buruk atau mendapatnya karena kesalahan yang besar, dan hal itu tidak dibedakan apakah mengenai cek atas-tunjuk atau cek yang dapat diendosemenkan, yang haknya alas cek itu dibuktikan oleh pemegang dengan cara yang diatur dalam pasal 196. (KUHPerd. 582; KUHD 115', 182, 191, 212, 227a.)


Pasal 199

Mereka yang ditagih berdasarkan cek terhadap pemegangnya tidak dapat menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan hubungan pribadinya dengan penarik atau para pemegang yang terdahulu, kecuali bila pada waktu memperoleh cek itu dengan sengaja telah bertindak dengan merugikan debitur. (KUHD 116.)


Pasal 200

Bila endosemen memuat pernyataan: "nilai untuk diinkaso", "untuk inkaso", "diamanatkan" atau pernyataan yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, maka pemegangnya dapat melakukan semua hak yang timbul dari cek itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkannya secara lain daripada secara mengamanatkannya.

Dalam hal itu para debitur cek hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan terhadap endosan.

Amanat yang dimuat dalam endosemen inkaso tidak berakhir karena meninggalnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat menjadi tak cakap menurut hukum. (KUHPerd. 1792 dst., 1813; KUHD 117, 183a.)


Pasal 201