Halaman:KUHDagang.pdf/51

Halaman ini tervalidasi

Cek yang diajukan untuk pembayaran sebelum tanggal yang disebut sebagai tanggal pengeluaran, dapat dibayar pada hari pengajuannya. (KUHD 206, 209.)


Pasal 206

Sepucuk cek yang dikeluarkan atau yang harus dibayar di Indonesia harus diajukan untuk pembayaran dalam waktu tujuh puluh hari.

Jangka waktu tersebut di atas mulai berjalan sejak hari yang disebut pada cek itu sebagai hari pengeluarannya. (KUHD 133, 137, 209, 217, 226, 229i.)


Pasal 207

Hari pengeluaran cek yang ditarik antara dua tempat dengan tarikh yang berbeda dijatuhkan pada hari yang sama dari tarikh tempat pembayaran. (KUHD 1362.)


Pasal 208

Pengajuan kepada lembaga pemberesan (verrekeningskamer) berlaku sebagai pengajuan untuk pembayaran. (KUHD 217-31.)

Oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Pemerintah) akan ditunjuk badan-badan yang dianggap sebagai lembaga tersebut dalam arti bab ini. (KUHD 137 2.)


Pasal 209

Penarikan kembali cek itu hanya berlaku setelah jangka waktu pengajuan berakhir.

Bila tidak ada penarikan kembali, maka tertarik dapat membayar bahkan setelah jangka waktu berakhir. (KUHD 206.)


Pasal 210

Baik kematian penarik maupun ketidakcakapannya menurut hukum yang timbul setelah pengeluaran cek itu, tidak berpengaruh pada akibat-akibat dari cek. (KUHPerd. 1792, 1813; KUHP 1173, 183 a 3, 187, 2003.)


Pasal 211

Diluar hal dimaksud dalam pasal 227a, tertarik yang telah membayar dapat menuntut penyerahan cek tersebut lengkap dengan tanda pelunasan secukupnya dari pemegang.

Pemegang tidak boleh menolak pembayaran sebagian.

Dalam hal pembayaran sebagian, tertarik dapat menuntut, bahkan pembayaran dinyatakan dalam cek dan bahwa untuk itu ia mendapat tanda pembayaran (KUHPerd. 1390; KUHD 138.)

Pasal 212

Tertarik yang membayar cek dengan endosemen, wajib meneliti tertibnya deretan endosemen, akan tetapi tidak tanda tangan para endosertien. (KUHD 1392, 196; KUHPerd. 1385 dst.; 1405-10.)