Halaman:KUHDagang.pdf/55

Halaman ini tervalidasi

Bila protes itu mengenai cek yang hilang, cukuplah dengan uraian yang seteliti-telitinya dari isi cek itu, untuk mengganti apa yang ditentukan dalam nomor 1 alinea yang lalu. (KUHD 143b, 217-11, 227a dst.; Not. 1, 20 dst.)


Pasal 218c

para notaris atau para juru sita dengan ancaman untuk mengganti biaya-biaya, kerugian dan bunga, wajib untuk membuat salinan protes tersebut dan memberitahukan hal itu dalam salinan, dan membukukannya dalam register khusus menurut urutan waktu, yang diberi nomor dan tanda pengesahan oleh Ketua raad van justitie, bila tempat tinggal mereka dalam kabupaten di mana raad van justitie itu berada dan di luar itu, oleh hakim pengadilan karesidenan; bila ini tidak ada, terhalang atau tak mungkin bertindak, di daerah Gubememen Jawa dan Madura oleh asisten-residen dan di luar itu oleh Kepala Pemerintahan Daerah, setempat. Mereka juga wajib, bila dikehendaki, menyerahkan selembar atau lebih dari salinan protes itu kepada mereka yang berkepentingan. (KUHD 143c; Rv. 4, 8.)


Pasal 219

Pemegangnya harus memberitahukan kepada endosannya dan kepada penariknya tentang nonpembayaran itu dalam empat hari kerja berikut dari hari protes, atau keterangan yang disamakan dengan itu dan, bila cek itu ditarik dengan Klausula tanpa biaya, berikut dari hari pengajuan. Setiap endosan harus memberitahukan kepada endosannya dalam dua hari kerja yang berikut dan hari penerimaan pemberitahuan itu, tentang pemberitahuan yang diterima olehnya, dengan menyebut nama dan alamat mereka yang telah melakukan pemberitahuan yang lebih dahulu, dan demikian seterusnya kembali pada penariknya. Jangka waktu ini berjalan mulai dari penerimaan pemberitahuan yang lebih dahulu.

Bila sesuai dengan alinea yang lalu disampaikan pemberitahuan kepada seseorang yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, harus disampaikan pemberitahuan yang sama dalam jangka waktu itu juga kepada pemberi avalnya.

Bila seorang endosan tidak menyatakan alamatnya atau menyatakannya dengan cara yang sukar dibaca, sudah cukuplah dengan pemberitahuan kepada endosan yang lebih dahulu.

Barangsiapa harus mengadakan pemberitahuan, dapat melakukan hal itu dalam bentuk apa pun, bahkan dapat dengan hanya mengirimkan kembali cek itu. Ia harus membuktikan, bahwa Ia telah melakukan pemberitahuan itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Jangka waktu tersebut dianggap telah diindahkan, bila surat yang memuat pemberitahuan itu dalam jangka waktu tersebut telah disampaikan dengan pos. (KUHPerd. 1916.)

Barangsiapa melakukan pemberitahuan itu tidak dalam jangka waktu tersebut di atas, tidak menyebabkan dirinya kehilangan hak; bila ada alasannya, Ia bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga itu, tidak mungkin melampaui jumlah cek itu. (KUHPerd. 1243 dst.; KUHD 144, 217 dst.)


Pasal 220

Penarik, seorang endosan atau seorang pemberi aval, dapat membebaskan pemegangnya dari pembuatan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu untuk melakukan hak