Halaman:KUHDagang.pdf/56

Halaman ini tervalidasi

regresnya, dengan jalan klausula: "tanpa biaya", "tanpa protes" atau Klausula lain semacam itu yang ditulis dan ditandatangani di atas cek itu. Klausula ini tidak membebaskan pemegang dari pengajuan cek itu dalam jangka waktu yang ditetapkan ataupun dari penyelenggaraan pemberitahuannya. Bukti tentang tidak diindahkannya jangka waktu itu harus diberikan oleh mereka yang mendasarkan haknya atas hal itu terhadap pemegang.

Bila Klausula itu dibuat oleh penarik, maka hal itu berakibat terhadap mereka Semua yang tanda tangannya terdapat pada cek itu; bila hal itu dibuat oleh endosan atau oleh pemberi aval, maka hal ini hanya berakibat terhadap endosan atau pemberi aval saja. Meskipun ada Klausula yang ditetapkan oleh penarik, bila pemegang menyuruh juga menetapkan penolakan pembayaran itu dengan protes atau keterangan yang dlganiakan dengan itu, maka biaya menjadi bebannya. Bila Klausula itu berasal dari endosan atau pemberi aval, maka biaya untuk protes atau keterangan yang dlqamakan dengan itu, bila dibuat akta semacam itu, dapat ditagih dari mereka yang tanda tangannya terdapat pada cek itu. (KUHD 145, 206, 217-20, 219.)


Pasal 221

Semua orang yang terikat berdasarkan cek, masih terikat untuk sepenuhnya terhadap pemegangnya. Di samping itu juga pihak ketiga yang atas bebannya cek itu ditarik dan yang telah menikmati nilainya, bertanggung jawab pula terhadap pemegang.

Pemegang dapat menggugat orang-orang ini, baik masing-masing maupun bersama-sama, tanpa wajib memperhatikan urutan ikatan mereka.

Hak yang sama ada pada setiap orang yang tanda tangannya terdapat pada cek dan yang telah membayar untuk memenuhi kewajiban regresnya.

Gugatan yang dilakukan terhadap salah seorang debitur cek, tidak menghalangi gugatan kepada debitur lainnya, meskipun mereka mengikatkan diri lebih belakangan daripada yang ditagih pertama. (KUHPerd. 1280 dst., 1283, 1292 dst.; KUHD 146, 183a, 217, 221a; F. 132; Rv. 2992, 581-1 sub 11.)


Pasal 221a

Pemegang cek yang nonpembayarannya ditetapkan dengan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu, sama sekali tidak mempunyai hak atas dana yang ada di tangan tertarik dari penariknya.

Dalam hal kepailitan penarik, uang itu termasuk hartanya. (KUHD 146a, 190a dst.; F. 19.)


Pasal 222

Pemegang melakukan gugatan kepada mereka, terhadap siapa ia melaksanakan hak regresnya:

  1. jumlah uang cek itu yang tidak dibayar;
  2. bunga enam persen termtung dari hari pengajuan;
  3. biaya protes atau keterangan yang disamakan dengan itu biaya pemberitahuan yang telah dilakukan beserta biaya lain. (KUHPerd. 12503; KUHD 147, 217, 218b.)