Halaman:KUHDagang.pdf/58

Halaman ini tervalidasi

Kecuali cek atas-tunjuk, setiap cek yang dikeluarkan dalam suatu negara dan harus dibayar di negara lain atau di daerah seberang laut dari satu negara yang sama dan sebaliknya, atau dikeluarkan dan harus dibayar di daerah seberang laut yang sama atau di daerah seberang laut dari satu negara, dapat ditarik dalam lembaran-lembaran lebih dari satu yang bunyinya sama. Bila cek ditarik dalam beberapa lembar, lembaran itu harus diberi nomor dalam atas haknya, yang dianggap bahwa setiap lembar merupakan cek tersendiri, bila pemberian nomor itu tidak ada. (KUHD 163, 178, 182, 206 dst.)


Pasal 227

Pembayaran yang dilakukan atas salah satu dari lembaran mengakibatkan pembebasan, meskipun tidak disyaratkan, bahwa pembayaran itu menghapuskan kekuatan lembaran lain.

Endosan yang telah menyerahkan lembaran itu kepada beberapa orang, demikian pula endosan yang kemudian, terikat oleh lembaran yang memuat tanda tangan mereka dan tidak diserahkan. (KUHD 164, 191, 224.)


Pasal 227a

Orang yang kehilangan cek yang pemegangnya adalah ia sendiri, hanya dapat meminta pembayaran kepada tertarik dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun. (KUHPerd. 1830,1967; KUHD 167a, 196,198, 212; Rv. 611 dst.)


Pasal 227b

Orang yang kehilangan cek yang pemegangnya adalah ia sendiri dan yang sudah gugur dan di mana perlu telah diprotes, hanya dapat melakukan haknya terhadap penarik, dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun. (KUHPerd. 1830, 1967; KUHD 167b, 217, 218b; Rv. 611 dst.)


Bagian 8
Perubahan


Pasal 228

Bila ada perubahan dalam atas-hak suatu cek, maka mereka yang kemudian membubuhkan tanda tangan pada cek itu, terikat menurut atas-hak yang diubah; mereka yang sebelum itu membubuhkan tanda tangan mereka pada cek itu, terikat menurut atas-hak aslinya. (KUHD 168; KUHP 264.)


Bagian 9
Daluwarsa


Pasal 228a

Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal berikut, utang karena cek dihapus oleh segala ikhtiar pembebasan utang yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHPerd. 1381; KUHD 168a.)