Halaman:KUHDagang.pdf/63

Halaman ini tervalidasi

Bila barang yang dituntut kembali diambil dengan itikad baik sebagai jaminan utang oleh pihak ketiga, penjual tetap mempunyai hak menuntut kembali, akan tetapi sebaliknya mempunyai kewajiban kepada pemberi utang untuk memenuhi jumlah yang dipinjamkan, dengan bunga dan biaya yang terutang. (KUHPerd. 582, 1150 dst.; KUHD 232, 241, 247.)


Pasal 238

Tuntutan kembali barang dihapus, bila barang itu selama perjalanan dibeli dengan itikad baik oleh pihak ketiga atas faktur dan atas konosemen atau surat muatan.

Namun penjual aslinya dalam hal itu berhak untuk menagih pada pembeli harga pembeliannya, selama belum dilunasi sebesar jumlah tagihannya, dan Ia mempunyai hak mendahului terhadap uang itu, dengan tidak diperbolehkan untuk mencampurkan uang itu dengan harta orang yang pailit.

Ketentuan alinea yang lalu berlaku juga dalam hal barang itu, setelah berada dalam penguasaan orang yang pailit atau seseorang yang bertindak untuknya, akibat pembelian dan penyerahan dengan itikad baik, telah menjadi milik pihak ketiga. (KUHPerd. 1381, 1402; KUHD 90, 232, 507 dst.; F. 41 dst.)


Pasal 239

Para pengurus harta pailit mempunyai wewenang untuk mempertahankan harta itu, barangbarang yang dituntut kembali, asalkan memenuhi harga pembelian kepada penjual yang olehnya telah dipersyaratkan pada orang yang pailit. (F. 60.)


Pasal 240

Selama barang bergerak yang diberikan dalam komisi masih berada pada komisioner atau pada pihak ketiga yang menguasainya atau menyimpan untuk orang yang pailit, barangbarang itu dapat dituntut kembali oleh pemberi komisi, dengan kewajiban yang dinyatakan dalam pasal 235.

Hak menuntut kembali yang sama terjadi terhadap harga pembelian barang-barang yang diberikan dalam komisi dan yang telah dijual dan diserahkan oleh komisioner, asalkan harga pembeliannya tidak dilunasi sebelum kepailitannya, walaupun komisioner telah memperhitungkan keuntungan sebagai jaminan untuk pembelinya, atau yang dinamakan del credere. (KUHD 76 dst., 246 dst.)


Pasal 241

Jika barang-barang yang diberikan dalam komisi diambil sebagai jaminan utang oleh pihak ketiga dengan itikad baik, berlakulah peraturan-peraturan dari pasal 237.


Pasal 242

Bila dalam harta paint terdapat surat-surat wesel, surat-surat dagang dan surat lain yang belum sampai jatuh tempo pembayarannya, atau yang sudah sampai jatuh temponya dan belum dibayar, yang diserahkan ke tangan orang yang pailit hanya dengan amanat untuk menagihkannya dan memegang jumlah uangnya untuk penggunaan pengirim, atau untuk melakukan pembayaran tertentu yang ditunjuk atau bila hal itu dimaksudkan untuk