Halaman:KUHDagang.pdf/64

Halaman ini tervalidasi

menjamin surat-surat wesel yang ditarik atas orang yang pailit dan diakseptasi olehnya, atau surat-surat yang harus dibayar di tempat tinggalnya, maka surat-surat wesel, surat-surat dagang dan surat-surat lain itu dapat dituntut kembali, selama hal ini masih berada pada orang yang pailit, atau pada pihak ketiga yang menguasai atau menyimpan untuknya, namun semua tidak mengurangi hak atas harta itu untuk minta jaminan yang untuknya mungkin dapat dituntut darinya karena akseptasi-akseptasi orang yang pailit. (KUHD 100 dst., 102a, 109c, 117, 127a, 146a, 174 dst., 178 dst., 229e dst., 231 dst., 236.)


Pasal 243


Juga selain soal maksud atau akseptasi yang disebut dalam pasal yang lalu, surat-surat wesel, atau surat-surat dagang atau surat-surat lainnya yang dialihkan kepada orang yang pailit dapat dituntut kembali, meskipun ada sesuatu yang dimasukkan dalam rekening koran, asalkan pengirimnya pada waktu pengiriman, atau kemudian, tidak pernah berutang sama sekali untuk sesuatu jumlah pada orang yang pailit dan tidak termasuk dalam hal itu biaya yang timbul karena pengiriman itu. (KUHD 100 dst., 174 dst., 178 dst., 229e dst.)


Pasal 244


Dihapus dg. S. 1938-276.


Pasal 245


Dihapus dg. S. 1938-276.


BAB IX

ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN PADA UMUMNYA

Pasal 246


Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti. (KUHPerd. 1774; KUHD 60, 249, 252, 269, 286, 593.)


Pasal 247


Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai:

bahaya kebakaran; (KUHD 287 dst.)

bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen; (KUHD 299 dst.)

jiwa satu orang atau lebih; (KUHD 302 dst.)

bahaya laut dan bahaya perbudakan; (KUHD 592 dst.)

bahaya pengangkutan di darat, di sungai, dan perairan pedalaman. (KUHD 686 dst.)

Mengenai dua hal terakhir dibicarakan dalam buku berikutnya. (AB. 23; KUHPerd. 1337; KUHD 268, 599.)